- Menyatakan Terdakwa MUHLIS Bin MUHAMMAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Mentapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik hitam potasium Sianida (KCN) warna putih yang sudah dibentuk dalam bentuk biji sebanyak 55 (lima puluh lima) biji, tersisa 42 (empat puluh dua) biji karena disisihkan sebanyak 3 (tiga) biji untuk keperluan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik dengan surat perintah penyisihan barang bukti nomor : SP. Tugas /01/X/2018/Sat Polair, tanggal Oktober 2018;
- 1 (satu) buah bunre (alat jaring ikan berbentuk tiba pegangan terbuat dari bambu, ujungnya terbuat dari besi yang dibuat melingkar dan terikat jaring) warna putih;
- 1 (satu) buah baskom warna abu-abu.
- 1 (satu) Unit kapal kayu warna biru kombinasi merah, ukuran panjang sekitar 7 meter, lebar 1,5 meter.
Putusan PN SINJAI Nomor 11/Pid.B/LH/2019/PN Snj |
|
Nomor | 11/Pid.B/LH/2019/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penangkapan Ikan (dengan racunbahan peledak/bom ikan) |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Agung Nugroho Suryo Sulistio |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Tri Dharma Putra, hakim Anggota 2: Andi Muh. Amin Ar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa MUHLIS Bin MUHAMMAD. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/LH/2019/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/LH/2019/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1577 K/Pid.Sus.LH/2019
Pertama : 11/Pid.B/LH/2019/ PN.Snj.
Statistik39264