- Menyatakan Terdakwa I NIZAR Bin MUKHSIN dan Terdakwa II BISYRIL HAFI Bin K.H. MEMED SUMA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I NIZAR Bin MUKHSIN dan Terdakwa II BISYRIL HAFI Bin K.H. MEMED SUMA dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya Para Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 14 (empat belas) plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,21 gram (atau berat netto seluruhnya 1,3633 gram dengan sisa labkrim berat netto seluruhnya 1,2944 gram).
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) pack plastik klip kosong;
- 1 (satu) biah HP merk Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Polytron warna hitam;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1517/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1517/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Budiarto |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Tiares Sirait, Hakim Anggota 1: Sarwono |
Panitera | Panitera Pengganti: Efa Cendrakasih. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1517/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1517/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4411 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 1517/Pid.Sus/2019/PN. Jkt.Utr
Statistik2812