- Menyatakan bahwa terdakwa KHOZIN Bin SAYUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa KHOZIN Bin SAYUDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar surat pernyataan jual beli tanah tanggal 10 Februari 2010 yang ditanda tangani oleh sdr. Chusunul dan sdr. Safinah, 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pajak terhutang an. Safinah tahun 2016, 1 (satu) lembar surat pembertahuan pajak terhutang an. Safinah tahun 2017, dikembalikan kepada saksi Chusnul Chotimah, sedangkan AJB no. 103/2017 tanggal 10 Februari 2017 yang diterbitkan PPAT Achmad Haris Hidayat, 1 (satu) bendel dokumen persyaratan pengurusan Akta Jual Beli yang terdiri dari daftar hadir, foto copy pembayaran pajak, berita acara kesaksian, surat keterangan riwayat tanah, berita acara pemasangan tugu-tugu batas, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan kepemilikan tanah, 3 lembar fotocopy legalisir letter C dan 1 bendel fotocopy dokumen identitas penjual pembeli, dikembalikan kepada saksi Achmad Haris Hidayat, SH., Mkn;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 188/Pid.B/2018/PN Bil |
|
Nomor | 188/Pid.B/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuagutiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaandi Musyafir, Br Hakim Anggotahandry Satrio |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Fajarisman, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 188/Pid.B/2018/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 188/Pid.B/2018/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1123 K/Pid/2018
Pertama : 188/Pid.B/2018/PN Bil
Statistik16979