- Menyatakan terdakwa BUDI PUTRA Pgl BUDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ???tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I???, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa BUDI PUTRA Pgl BUDI dari dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menyatakan terdakwa BUDI PUTRA Pgl BUDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ???tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman???, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair.
- Membebaskan terdakwa BUDI PUTRA Pgl BUDI dari dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menyatakan Terdakwa BUDI PUTRA Pgl BUDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana??? penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri???
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDI PUTRA Pgl BUDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan .;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah paket kecil narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kantong plastic bening kecil yang dibalut dengan kertas timah warna perak
- Uang tunai sebesar Rp. 665.000,- (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 4 (empat) lembar uang kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang kertas Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang kertas Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu Rupiah)
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 134/Pid.Sus/2019/PN Tjp |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2019/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hery Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junter Sijabat, Br Hakim Anggota Isnandar Syahputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Erizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI ; Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2019/PN Tjp
Statistik471