Putusan PTA SURABAYA Nomor 0263/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
|
Nomor | 0263/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ridhwan Hajjaj |
Hakim Anggota | H. Hamberi Hadi, H. Samparaja |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Tergugat/Pemohon Rekonpensi) terhadap penggugat (Penggugat/Tergugat Rekonpensi);3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jember untuk menyampaikan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalisat Kab.Jember (yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat serta tempat perkawinan tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu);DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menetapkan bahwa Harta Benda berada di rumah Tergugat Rekonpensi di Dusun Krajan RT.002 RW. 001 Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember yang berupa:a. 1 (satu) unit pintu depan ukuranya 80 cm x 200 cm;b. 1 (satu) unit pintu samping ukurannya 10 cm x 175 cm; c. 1 (satu) unit speaker aktif di rumah penggugat;d. 1 (satu) unit lemari ukuran 50 cm x 110 cm;Adalah Harta Bawaan Penggugat Rekonpensi; 3. Menetapkan Harta Benda yang berupa 1 unit pintu lama yang dulu dipasang di rumah Tergugat Rekonpensi bagian depan dan 1 unit pintu yang dulu dipasang di rumah Tergugat Rekonpensi bagian samping, sebagaimana criteria amar No. 2 di atas adalah Harta Bawaan Tergugat rekonpensi;4. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi pada amar No. 2 (a,b,c dan d) di atas, untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi. Dan Menghukum kepada penggugat Rekonpensi untuk mengembalikan 1 unit pintu depan yang lama dan 1 unit pintu samping yang lama, seperti semula. Apabila tidak dapat dilakukan dengan natura dapat dikonpensasi dengan harga yang sewajarnya sesuai dengan kesepakatan;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Membebankan kepada Penggugat Konpensi dan Tergugat rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 641.000,00 ( Enam ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0263/Pdt.G/2015/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 0263/Pdt.G/2015/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1018/Pdt.G/2015/PA.Jr
Banding : 0263/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Statistik219