Putusan PA MEDAN Nomor 349/Pdt.G/2014/PA.Mdn |
|
Nomor | 349/Pdt.G/2014/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | P. Ali Yahya Siregar |
Hakim Anggota | 1. H. Zuhri, 2. H. Abd. Rahim |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi seluruhnya. 2. Menetapkan Ahli Waris yang mustahak dari Almarhumah yang telah meninggal tanggal 02 Januari 2007 adalah sebagai berikut: 2.1. XXXXX, anak perempuan. 2.2. XXXXX, anak laki-laki. 2,3. XXXXX, anak perempuan.1.4. XXXXX, anak perempuan.1.5. XXXXX, anak perempuan. 3. Menetapkan harta berupa sebidang tanah seluas 282 M2 atau 6 x 47 M dan 1 unit bangunan rumah permanen di atasnya, yang terletak setempat dikenal Jalan Bhayangkara Nomor 362, Kelurahan Indra Kasih, Kecamaatan Medan Tembung, Kota Medan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1221/2001 adalah harta warisan almarhumah XXXXX.. 4. Menetapkan bagian atau porsi masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut angka 2 (dua) diktum putusan ini sebagai berikut:4.1. XXXXX, anak perempuan kandung (Tergugat I), memperoleh 1/6 bagian.4. 2. XXXXX, anak lak-laki kandung (Penggugat), memperole 2/6 bagian. 4. 3. XXXXX, anak perempuan kandung (Tergugat II), memperoleh 1/6 bagian.4. 4. XXXXX, anak perempuan kandung (Tergugat III), memperoleh 1/6 bagian.4.5. XXXXX, anak perempuan kandung, (Tergugat IV), memperoleh 1/6 bagian.5. Menghukum Tergugat I ( XXXXX) untuk menyerahkan obyek perkara angka 3 (tiga) diktum putusan ini kepada ahli waris sebagaimana tersebut angka 2 (dua) diktum putusan ini.6. Menghukum Penggugat, Tergugat I, II, III, dan IV untuk melaksanakan pembagian harta warisan tersebut angka 3 (tiga) dengan bagian sebagaimana tersebut angka 4 (empat) diktum putusan. Dan apabila tidak dapat dilaksanakan cara natura maka dilaksanakan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris sebagaimana tersebut pada angka 4 (empat) diktum putusan ini. II. DALAM REKONVENSIMenyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tentang: A. Materil dan B. Immateril tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklard)III.DARAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Penggugat dan para Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.291.000,- (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 349/Pdt.G/2014/PA.Mdn
Statistik513