Putusan PN SURABAYA Nomor 779 / Pdt.G / 2014 / PN.SBY. |
|
Nomor | 779 / Pdt.G / 2014 / PN.SBY. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mangapul Girsang |
Hakim Anggota | Maxi Sigarlaki, Hari Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan menurut agama Budha pada tanggal 23 Oktober 2004 di Samarinda dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No.79/2004 tanggal 25 Oktober 2004 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengirimkan sehelai salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa materai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda dan Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya agar perceraian Penggugat dan Tergugat dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu ;4. Menetapkan hak pengasuhan atas ketiga anak perempuan Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur yaitu :4.1. KEYKO EVELYNA CARITA SUMARGO, lahir di Surabaya tanggal 20 Juli 2005 ;4.2. IVANA QUINN SUMARGO, lahir di Banjarmasin, tanggal 25 Juli 2007 4.3. MICHIKO VALENTINA CETTA SUMARGO, lahir di Surabaya tanggal 1 April 2011 ;adalah pada Tergugat sebagai Ibunya,dengan tidak mengurangi hak Penggugat sebagai ayahnya, untuk sewaktu-waktu dapat bertemu, berkomunikasi dan berkumpul dengan ketiga anak Penggugat dan Tergugat tersebut, terutama demi kepentingan ketiga anak dimaksud ;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya pemeliharaan dan pendidikan ketiga anak Penggugat dan Tergugat tersebut melalui Tergugat sebagai pemegang hak asuh, sebesar Rp.7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, hingga kelak ketiga anak Penggugat dan Tergugat tersebut dewasa dan mandiri ;6. Membebani Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 779 / Pdt.G / 2014 / PN.SBY.
Statistik293