Putusan PN SURABAYA Nomor 03/Pid.Sus/2010/PN.SBY |
|
Nomor | 03/Pid.Sus/2010/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | korupsi |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I. Gusti Ngurah Astawa |
Hakim Anggota | Sangadi, . Saipuddin Zahri |
Panitera | Mukhtar Hadris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa DANANG WICAKSONO, SH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa DANANG WICAKSONO, SH dengan pidana penjara 1 (satu) Tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang-barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar foto copy Surat Edaran No.302 tentang Pelaksanaan tarif atas jenis Penerimaan Negara, Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Dephub terlampir dalam berkas perkara ; - 1 (satu) lembar foto copy Surat Dir en Hubla No.B.XXVI.531/PP-72 tanggal 26 Mei 1997 tentang Penempatan fasilitas STS BBM Pertamina di Tg. Pecinan Kalbut Situbondo ; - 1 (satu) lembar foto copy Surat Kesepakatan Hasil Sosialisasi mengenai tata cara, penyelesaian tagihan PNBP di Pel. Khusus Migas sesuai PP No. 14 Tahun 2000 ; - 1 (satu) lembar foto copy Surat Per anjian Penyerahan Penggunaan Pengelolaan Wilayah perairan pelabuhan khusus Pertamina STS-Kalbut periode 1 Jan 1998 s/d 31 Des 2002 No : 003/061/l/PLB.BKT-2001 ; - 1 (satu) lembar foto copy Surat Edaran No.302 tentang Pelaksanaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Dephub terlampir dalam berkas perkara ; - 1 (satu) lembar foto copy tagihan jasa labuh dari Kalbut ke Pertamina ; - 1 (satu) lembar foto copy Bukti Transfer dari Pertamina ke Kalbut ; - 1 (satu) lembar foto copy Rekapitulasi pungutan jasa PNBP ; - 1 (satu) lembar foto copy kunjungan kapal yang diageni PT. Bahtera Adiguna Cab. Paiton ; - 1 (satu) lembar foto copy kunjungan kapal yang diageni PT. Andika Lines Cab. Paiton ; - 1 (satu) lembar foto copy bukti setoran dari Kalbut ke Dirjen Hubla ; - 1 (satu) lembar foto copy Pengesahan kebenaran pelaksanaan penerima uang jasa labuh ; - 1 (satu) lembar foto copy Telex dari Dephub Dir en Hubla tentang Pelabuhan yang diusahakan pelsus KM 10/96 tidak berlaku ; Terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2011 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 03/Pid.Sus/2010/PN.SBY
Statistik11837