- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik klip bening yang dibungkus dengan uang kertas Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik klip bening kemudian dimasukkan kembali kedalam plastik klip bening;
- 1 (satu) set alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah tas selendang warna hitam berpolet coklat;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna putih gold berikut dengan sim card.
Putusan PN SUMEDANG Nomor 122/Pid.Sus/2019/PN Smd |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2019/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vivi Meike Tampi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arri Djami Br Hakim Anggota Noema Dia Anggraini. |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukiran. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa UCU ADI NUGRAHA Alias BIJUNG bin AAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa UCU ADI NUGRAHA Alias BIJUNG bin AAN oleh karena itu dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa UCU ADI NUGRAHA Alias BIJUNG bin AAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair; 4. Membebaskan Terdakwa UCU ADI NUGRAHA Alias BIJUNG bin AAN oleh karena itu dari dakwaan Subsidair; 5. Menyatakan Terdakwa UCU ADI NUGRAHA Alias BIJUNG bin AAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri???; 6. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 9. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.Sus/2019/PN Smd
Statistik440