- Menyatakan Terdakwa Muhamad Isnawan Akbar bin (alm) Muhammad Fardan H.B., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan???;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel print out screen capture percakapan antara Pelapor dengan Terlapor melalui WhatsApp dan e-mail;
- 1 (satu) bendel print out screen capture percakapan antara Terlapor dengan para Saksi melalui Whatsapp;
- 1 (satu) bendel print out screen capture foto-foto vulgar Pelapor yang disebarluaskan melalui media elektronik;
- 1 (satu bendel prin out screen capture pesan chat dari Terdakwa kepada Saksi Naraini Nur Kimashita, berisi ancaman kekerasan terhadap Saksi Naraini Nur Kimashita;
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 3 warna Gold dengan nomor IMEI 1: 860410036174 647, nomor IMEI 2: 860410036174647;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy Note 5 warna hitam, dengan nomor IMEI 1 353604070247442/01, nomor IMEI 2 353605070247449/01;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam tipe Mi 5c, dengan nomor IMEI 1 862391032885261, dengan nomor IMEI 2 862391033085267 dengan terpasang simcard provider Telkomsel pada simcard 1 08112637560 dan terpasang simcard provider Tri (3) pada simcard 2 (nomor paketan internet);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 555/Pid.Sus/2018/PN Smn |
|
Nomor | 555/Pid.Sus/2018/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surachmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendri Irawan., Br Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Titi Udhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Saksi Naraini Nur Kimashita; dikembalikan kepada Saksi Iim Susilowati; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 339 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 555/Pid.Sus/2018/PN.Smn
Statistik817479