Putusan PN BANDA ACEH Nomor 57/Pdt.G/2017/PN Bna |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2017/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 57/Pdt.G/2017/PN BnaPerdataPerbuatan Melawan Hukum; |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliyurita, Br Hakim Anggota Deny Syahputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sanusi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menetapkan M.Syatsari Bin K.Aji telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015;3. Menetapkan harta Almarhum M. Syatsari Bin K. Aji berupa Sepetak tanah seluas 421 M dan rumah diatasnya, yang beralamat di Desa Lamlagang, Kec. Baiturahman, Kota Banda Aceh, dengan nomor sertifikat : 286 yang batas-batasnya sebagai berikut:Utara dengan tanah Thaib Agus;Barat dengan tanah Usman;Selatan dengan Lorong Keluarga; Timur dengan Lorong Keluarga;Adalah sah milik para Penggugat sebagai ahli waris dari Alm. M. Syatsari Bin K. Aji;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum apabila Tergugat yang tidak mengembalikan sepetak tanah dan rumah diatasnya seluas 421 M, yang beralamat di Desa Lamlagang, Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh, dengan nomor sertifikat : 286, dengan batas-batas Utara dengan tanah Thaib Agus,Barat dengan tanah Usman Sarung, Selatan dengan Lorong Keluarga,Timur dengan Lorong Keluarga;5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sepetak tanah dan rumah diatasnya seluas 421 M, yang beralamat di Desa Lamlagang, Kec. Baiturahman, Kota Banda Aceh, dengan nomor sertifikat : 286, dengan batas-batas Utara dengan tanah Thaib Agus, Barat dengan tanah Usman Sarung, Selatan dengan Lorong Keluarga,Timur dengan Lorong Keluarga, kepada para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Alm M. Syatsari Bin K. Aji;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada para Penggugat setiap hari bila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp601.000,00 (enam ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.G/2017/PN Bna
Statistik448