Putusan PT JAKARTA Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | 1. I Nyoman Sutama, . 2. James Butar Butar, 4. Jeldi Ramadhan, Um. 3. Anthon R. Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:? Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut;? Merubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 59/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst.,tanggal 13 Desember 2018 yang dimintakan banding tersebut sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan yang amar selengkapnya dibawah ini.1. Menyatakan bahwa Terdakwa SUDI WANTOKO, MM-BAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa SUDI WANTOKO, MM-BAT dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa SUDI WANTOKO, MM-BAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa SUDI WANTOKO MM-BAT dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa SUDI WANTOKO, MM-BAT untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.4.776.976.193,- (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah) kepada Negara cq. PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan ketentuan apabila Terdakwa SUDI WANTOKO, MM-BAT tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa SUDI WANTOKO, MM-BAT tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;6. Menetapkan barang barang bukti :A. Dokumen terkait dengan Bukti Pengeluaran Kas/Bank (Voucher) Tahun 2011 dan 2012.No. Tanggal No.BuktiVoucer Uraian Debet/Kredit (Rp.)1. 07/01/2011 0057a SudiW,Pengrsan BRI 50.000.000,002. 10/01/2011 0074a SudiW,Pengurusan BRI 50.000.000,003. 11/01/2011 0139 BKA,JokoW Site Visit Lktn& BRI 8.931.000,004. 11/01/2011 0141 BKA,JokoW jamuan tamu KPP. 3.469.763,005. 11/01/2011 0141 BKA,JokoW jamuan tamu Bank 4.440.500,006. 13/01/2011 0192 BKA. Biaya tamu Kemen Keu 5.000.000,00 |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI
Kasasi : 2773 K/Pid.Sus/2019
Peninjauan Kembali : 413 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 59/Pid.Sus-TPK/2018/PN JKT.PST
Statistik265253