- Menyatakan Terdakwa PURWANTO, ST, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa PURWANTO, ST, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PURWANTO, ST oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel dokumen asli peraturan kepala Desa no 2 Th 2016 tentang rencana kerja pembangunan desa (RKPDES) Tahun 2016.
- 1 (satu) bendel dokumen asli peraturan kepala Desa no 3 Th 2016 tentang perubahan atas peraturan Desa Pesawahan No1 Th 2016 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2016.
- 1 (satu) bendel dokumen asli rencana pembangunan janga menengah Desa (RPJMD) Desa Pesawahan tahun 2014-2019.
- 1 (satu) bendel dokumen asli peraturan Desa Pesawahan Kec porong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun anggaran 2016.
- 1 (satu) bendel dokumen asli perencanaan anggaran biaya pembagunan pekerjaan peninggian jalan paving RT 01 s/d Rt 03 Rw 01 Ds Pesawahan di yang menggunakan dan APBDes TA 2016.
- 1 (satu) bendel dokumen asli perencanaan anggaran biaya pembagunan pekerjaan peninggian jalan paving RT 02 dan Rt 04 Rw 02 Ds Pesawahan di yang menggunakan dan APBDes TA 2017.
- 1 (satu) bendel dokumen asli gambar perencanaan pembagunan pekerjaan peninggian jalan paving RT 01 s/d Rt 03 Rw 01 Ds Pesawahan di yang menggunakan dan APBDes.
- 1 (satu) bendel dokumen asli gambar perencanaan pembagunan pekerjaan peninggian jalan paving RT 02 dan Rt 04 Rw 02 Ds Pesawahan di yang menggunakan dan APBDes.
- 1 (satu) bendel dokumen asli perencanaan pembagunan pekerjaan peninggian jalan paving RT 01 s/d Rt 03 Rw 01 Ds Pesawahan di yang menggunakan dan APBDes TA 2016.
- 1 (satu) bendel dokumen asli perencanaan pembagunan pekerjaan peninggian jalan paving RT 02 dan Rt 04 Rw 02 Ds Pesawahan di yang menggunakan dan APBDes TA 2016.
- 1 (satu) bendel dokumen asli pelaksanaan pembagunan pekerjaan peninggian jalan paving RT 01 s/d Rt 03 Rw 01 Ds Pesawahan di yang menggunakan dan APBDes TA 2016.
- 1 (satu) bendel dokumen asli pelaksanaan pembagunan pekerjaan peninggian jalan paving RT 02 dan Rt 04 Rw 02 Ds Pesawahan di yang menggunakan dan APBDes TA 2016.
- 1 (satu) bendel dokumen asli pengawasan pembagunan pekerjaan peninggian jalan paving RT 01 s/d Rt 03 Rw 01 Ds Pesawahan di yang menggunakan dan APBDes TA 2016.
- 1 (satu) bendel dokumen asli pengawasan pembagunan pekerjaan peninggian jalan paving RT 02 dan Rt 04 Rw 02 Ds Pesawahan di yang menggunakan dan APBDes TA 2016.
- 2 (satu) bendel dokumen asli mutual cek 0%- 100% pembagunan pekerjaan peninggian jalan paving RT 01 s/d Rt 03 Rw 01 Ds Pesawahan di yang menggunakan dan APBDes TA 2016.
- 2 (satu) bendel dokumen asli mutual cek 0%- 100% pembagunan pekerjaan peninggian jalan paving RT 02 dan Rt 04 Rw 02 Ds Pesawahan di yang menggunakan dan APBDes TA 2016.
- 1 (satu) bendel dokumen asli kwitansi pembayaran pembagunan pekerjaan peninggian jalan paving Ds Pesawahan di yang menggunakan dan APBDes TA 2016.
- 1 (satu) bendel dokumen asli keputusan kepala desa Pesawahan Kecamatan Porong Kab Sidaorjo Nomer 188/05/404.7.18.8/2016 tentang Penunjukan panitia peneimaan hasil pekerjaan Desa Pesawahan kecamatan Porong Th anggaran 2016.
- 1 (satu) bendel dokumen asli keputusan kepala desa Pesawahan Kecamatan Porong Kab Sidaorjo Nomer 188/04/404.7.18.8/2016 tentang Penunjukan tim pengelola kegiatan Desa Pesawahan kecamatan Porong Tahun 2016.
- 1 (satu) bendel dokumen asli Laporan keuangan,Pembangunan dan inventaris Desa Pesawahan tahun anggaran 2016.
- 1 (satu) bendel dokumen rekening koran Bank Jarim Atas nama Pemerintahan Desa Pesawahan ,yang di gunakan untuk penarikan dana pembangunan Peninggian jalan Paving yang ada di Ds Pesawahan Kec Porong Kab sidoarjo yang menggunakan dana APBDes Ta 2016.
- 2 (satu) bendel dokumen asli dokumentasi pembagunan pekerjaan peninggian jalan paving Rw 01 dan Rw 02 Ds Pesawahan di yang menggunakan dan APBDes TA 2016.
- 1 (satu) lembar asli SP2D lembar warna biru (surat perintah pencairan dana) tahap pertama Nomor : APBN/00038/SP2D-LS/2016, tanggal 23 Juni 2016 senilai Rp. 1.532.395.918,30 (Satu milyar lima ratus tiga puluh dua juta tiga aratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus delapan belas rupiah tiga puluh sen) .
- 1 (satu) lembar asli Surat perintah membayar (SPM) TA 2016 lembar warna putih Nomor : 0483/SPM-LS/BTL/2016, tanggal 22 Juni 2016 senilai Rp. 1.532.395.918,30 (Satu milyar lima ratus tiga puluh dua juta tiga aratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus delapan belas rupiah tiga puluh sen).
- 1 (satu) lembar asli Surat permintaan pembayaran lembar warna putih Nomor : 0483/SPP-LS/BTL/2016, tanggal 21 Juni 2016.
- 1 (satu) lembar asli SP2D lembar warna hijau Nomor : APBN/00064/SP2D-LS/2016, tanggal 28 Desember 2016 senilai Rp. 2.563.359.864,95 (Dua milyar lima ratus enam puluh tiga juta tiga ARIS lima puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah sembilan puluh lima sen), yang di tanda tangani oleh Kuasa bendahara umum daerah an. CHUSNUL INAYAH, SE.
- 1 (satu) lembar asli Surat perintah membayar (SPM) TA 2016 lembar warna putih Nomor : 1027/SPM-LS /BTL/12000/2016, tanggal 28 Desember 2016 senilai Rp. 2.563.359.864,95 (Dua milyar lima ratus enam puluh tiga juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah sembilan puluh lima sen).
- 1 (satu) lembar asli Surat permintaan pembayaran lembar warna putih Nomor : 1027/SPP-LS/BTL/12000/2016, tanggal 28 Desember 2016.
- Surat Keputusan Bupati Nomor : 188 / 736 / 404.1.3.2 / 2013 Tentang Pengesahan Pemberitahuan dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pesawahan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atas nama ARIS;
- 1 (satu) lembar photo copy Cek Bank Jatim Nomor DA548407 senilai Rp. 434.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat juta rupiah);
- 1 (satu) lembar photo copy Cek Bank Jatim Nomor DA548419 senilai Rp. 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah);
- Dana anggaran perencanaan peninggian jalan paving yang ada di Rw 01 Ds Pesawahan Kec Porong Kab Sidoarjo yang mengunakan dana anggaran APBDes Ta 2016. Senilai Rp.16.080.000 (enambelas juta delapan puluh ribu rupiah).
- Dana anggaran perencanaan peninggian jalan paving yang ada di Rw 02 Ds Pesawahan Kec Porong Kab Sidoarjo yang mengunakan dana anggaran APBDes Ta 2016. Senilai Rp.5.850.000 (Lima juta delapan ratus limapuluh ribu rupiah.)
- Dana anggaran pengawas peninggian jalan paving yang ada di Rw 01 Ds Pesawahan Kec Porong Kab Sidoarjo yang mengunakan dana anggaran APBDes Ta 2016. Senilai Rp.10.080.000 (Sepuluh juta delapan puluh ribu rupiah).
- Dana anggaran pengawasan peninggian jalan paving yang ada di Rw 02 Ds Pesawahan Kec Porong Kab Sidoarjo yangmengunakan dana anggaran APBDes Ta 2016. Senilai Rp.3.890.000 (Tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- Dana anggaran honorium tim pelaksana kegiatan peninggian jalan paving yang ada di Rw 01 Ds Pesawahan Kec Porong Kab Sidoarjo yang mengunakan dana anggaran APBDes Ta 2016. Senilai Rp.282.000 (dua ratus delapan puluh dua rupiah.) yang di terima Sdr M.Chamim.
- Dana anggaran honorium tim pelaksana kegiatan peninggian jalan paving yang ada di Rw 01 Ds Pesawahan Kec Porong Kab Sidoarjo yang mengunakan dana anggaran APBDes Ta 2016. Senilai Rp.282.000 (dua ratus delapan puluh dua rupiah.) yang di terima Sdr Suki.
- Dana anggaran honorium tim penerima hasil pekerjaan peninggian jalan paving yang ada di Rw 01 Ds Pesawahan Kec Porong Kab Sidoarjo yang mengunakan dana anggaran APBDes Ta 2016. Senilai Rp.376.000 (Tigaratus tujuh puluh enam ribu rupiah.) yang di terima Sdr Abdul Rozad.
- Dana anggaran honorium tim penerima hasil pekerjaan peninggian jalan paving yang ada di Rw 01 Ds Pesawahan Kec Porong Kab Sidoarjo yang mengunakan dana anggaran APBDes Ta 2016. Senilai Rp.282.000 (dua ratus delapan puluh dua rupiah.) yang di terima Sdr Muh Solik.
- Dana anggaran honorium tim penerima hasil pekerjaan peninggian jalan paving yang ada di Rw 01 Ds Pesawahan Kec Porong Kab Sidoarjo yang mengunakan dana anggaran APBDes Ta 2016. Senilai Rp.282.000 (dua ratus delapan puluh dua rupiah.) yang di terima Sdr Suwardi.
- Dana anggaran honorium tim pelaksana kegiatan peninggian jalan paving yang ada di Rw 02 Ds Pesawahan Kec Porong Kab Sidoarjo yang mengunakan dana anggaran APBDes Ta 2016. Senilai Rp.235.000 (dua ratus tigapuluh lima rupiah.) yang di terima Sdr M.Chamim.
- Dana anggaran honorium tim pelaksana kegiatan peninggian jalan paving yang ada di Rw 02 Ds Pesawahan Kec Porong Kab Sidoarjo yang mengunakan dana anggaran APBDes Ta 2016. Senilai Rp.235.000 (dua ratus tigapuluh lima rupiah.) yang di terima Sdr Suki.
- Dana anggaran honorium tim penerima hasil pekerjaan peninggian jalan paving yang ada di Rw 02 Ds Pesawahan Kec Porong Kab Sidoarjo yang mengunakan dana anggaran APBDes Ta 2016. Senilai Rp.282.000 (dua ratus delapan puluh dua rupiah.) yang di terima Sdr Abdul Rozad.
- Dana anggaran honorium tim penerima hasil pekerjaan peninggian jalan paving yang ada di Rw 02 Ds Pesawahan Kec Porong Kab Sidoarjo yang mengunakan dana anggaran APBDes Ta 2016. Senilai Rp.235.000 (dua ratus tigapuluh lima rupiah.) yang di terima Sdr Muh Solik.
- Dana anggaran honorium tim penerima hasil pekerjaan peninggian jalan paving yang ada di Rw 02 Ds Pesawahan Kec Porong Kab Sidoarjo yang mengunakan dana anggaran APBDes Ta 2016. Senilai Rp.235.000 (dua ratus tigapuluh lima rupiah.) yang di terima Sdr Suwardi.
- Uang tunai sebesar Rp. 17.358.000,- (tujuh belas juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang diserahkan oleh Terdakwa PURWANTO, ST sehubungan dengan perkara tindak pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Peninggian Jalan Paving di Desa Pesawahan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo;
Putusan PN SURABAYA Nomor 170/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby |
|
Nomor | 170/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Hamzah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sangadi, Br Hakim Anggota Bagus Handoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Makhfud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby
Statistik1910