- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING / PARA PENGGUGAT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KABUPATEN MADIUN, TANGGAL21 OKTOBER 2013 NOMOR : 02/PDT.G/2013/PN.KB.MN. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING / PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Para Penggugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, tanggal21 Oktober 2013 Nomor : 02/Pdt.G/2013/PN.Kb.Mn. yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Para Pembanding / Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT SURABAYA Nomor 06/PDT/2014/PT SBY |
|
Nomor | 06/PDT/2014/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mohamad Jusran Thawab |
Hakim Anggota | R. Nohantoro, Brsoebagio Wirosoemarto |
Panitera | Endang Sulasmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 06/PDT/2014/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 06/PDT/2014/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2061 K/Pdt/2014
Banding : 0006/PDT/2014/PT SBY
Pertama : 02/Pdt.G/2013/PN.Kb.Mn
Statistik292