Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 1834 /Pdt. G/2010/PA JT |
|
Nomor | 1834 /Pdt. G/2010/PA JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 27 September 2010 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Haulillah |
Hakim Anggota | Hm. Syamri Adnan, Ih. Muhiddin |
Panitera | Aday. S.ag. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi:- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat Intrvensi II tidak dapat diterima ;Dalam IntervensiDalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Para penggugat Intervensi sebagian;2. Menyatakan bahwa ahli waris Almarhum H. Rebo dan Hj. Rukiyah adalah:2.1. Alm. Prof. DR. H. Dadi Hamid, SH, laki-laki lahir 1 Januari 1941;2.2. Ny. Idayani Soewondho, perempuan lahir tanggal 2 Februari 1942;2.3. Drs. H. Ramli Hamid B.A, laki-laiki lahir pada tanggal 1 Juli 1947;2.4. H. Rusli Hamid, laki-laiki lahir di pada tanggal 21 Juli 1948;2.5. Ani Rohani perempuan lahir pada tanggal 5 Agustus 19512.6. Anna Rohanah, perempuan lahir pada tanggal 16 Nopember 1954;2.7. Alm. Drs. Ishak Hamid, MM, laki-laiki lahir di Jakarta pada tanggal 10 Mei 19563. Menolak selebihnya;Dalam Rekonpensi- Menolak seluruh Gugatan Rekonpensi Intervensi Para Penggugat Rekonpensi Intervensi I; Dalam Pokok PerkaraDalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konpensi sebagian;2. Menyatakan dan menetapkan Para Penggugat dan ParaTergugat sebagai berikut: 2.1 Drg. Hj. Soemarni (isteri);2.2. Erny Mulyati R binti Rahman (isteri);2.3. Herlina binti Suhandi (isteri);2.4.Drg. Hj. Daisy nusulia P binti Drs. H.A.K. Dadi Hamid2.5. Ery Priyanto bin Drs. H.A.K. Dadi Hamid2.6. Dony Darmawan bin Drs. H.A.K. Dadi Hamid2.7 Dicky Noviantara bin Drs. H.A.K. Dadi Hamid2.8. Erdad Yudha Prasetya bin Drs. H.A.K. Dadi Hamid2.9. Dhani Achman Nurachman bin Drs. H.A.K. Dadi Hamid;2.10. Warda Hanum binti Drs. H.A.K. Dadi Hamid2.11. Dewi Tiara Regita binti Drs. H.A.K. Dadi Hamid2.12. Herdy Revanza Asryaf Hamid bin Drs. H.A.K. Dadi HamidAdalah sebagai ahli waris dari almarhum Drs. H.A.K. Dadi Hamid3. Menolak selebihnyaDalam Rekonpensi- Menolak seluruh gugatan Para Penggugat Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi;Membebankan kepada Para Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.691.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2012 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 125/Pdt.G/2012/PTA.JK
Pertama : 1834 /Pdt. G/2010/PA JT
Statistik700