Putusan PN PEMALANG Nomor 20/Pid.Sus/2015/PN Pml |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2015/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Uang |
Kata Kunci | Mengedarkan Rupiah Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kurnia Dinata Ginting |
Hakim Anggota | Wisnu Widodo, Dhian Febriandari |
Panitera | Tjahya Adi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa SRI YINAWATI Binti TAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mengedarkan Rupiah Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu???.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (sAatu) bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1 (Satu) lembar uang rupiah pecahan nominal Rp. 50.000,- emisi tahun 2012 seri TGL927928.- 1 (Satu) lembar uang rupiah pecahan nominal Rp. 100.000,- emisi tahun 2010 seri NFR216162.- 1 (Satu) lembar uang rupiah pecahan nominal Rp. 100.000,- emisi tahun 2011 seri AGK135426.- 1 (Satu) lembar uang rupiah pecahan nominal Rp. 100.000,- emisi tahun 2012 seri OMK788682.- 2 (Dua) lembar uang rupiah pecahan nominal Rp. 50.000,- emisi tahun 2012 seri RHU148383.- 1 (Satu) lembar uang rupiah pecahan nominal Rp. 50.000,- emisi tahun 2009 seri OMK788682.- 1 (Satu) lembar uang rupiah pecahan nominal Rp. 100.000,- emisi tahun 2011 seri CFT071498.- 1 (Satu) lembar uang rupiah pecahan nominal Rp. 100.000,- emisi tahun 2010 seri SRG047479.Dirampas untuk dimusnahkan.- 2 (Dua) butir kelapa.- Uang tunai sebesar Rp. 42.000,-.Dikembalikan kepada saksi Darsih Binti Sukir- Uang tunai sebesar Rp. 108.000,- dari dalam dompet Terdakwa - Satu buah tas terbuat dari plastik warna merah kombinasi putih.Dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2015/PN Pml
Statistik20614