Putusan PN SINGKAWANG Nomor 81/Pid.B/2017/PN Skw |
|
Nomor | 81/Pid.B/2017/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Suryandi |
Hakim Anggota | Satriadi, Guntur Nurjadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I JUNAIDI alias ALONG bin KALIMAN dan Terdakwa II SAPARI alias PARI bin MINHAD BAKRIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah laptop merek Acer warna merah maron type Aspire 4755G ukuran 14 inchi;- 1 (satu) buah kamera digital merek Panasonic Lumix FZ30 warna hitam;- Cas baterai kamera digital merek Lumix warna hitam;- 1 (satu) buah kamera merek Panasonic type SV-AV20 warna silver beserta sarung;- 1 (satu) buah lampu kamera digital merek Yongnuo Digital type Speedlite YN460 warna hitam;- 1 (satu) buah kotak kamera digital merek Panasonic Lumix FZ30 warna kotak hitam;- 1 (satu) buah kotak kamera digital merek Nikon D3100 warna kotak hitam lis kuning;- 1 (satu) buah kotak kamera merek Panasonic D-Snap type SV-AV20 warna kotak hitam bergambar;- 1 (satu) buah kotak lampu kamera digital merek Yongnuo Digital type Speedlite YN460 warna kotak hitam kuning;- 1 (satu) buah kotak lampu kamera digital merek Nissin Digital type Mark II Di622 warna kotak abu-abu;- 1 (satu) buah kotak lensa kamera digital merek Nikon type Nikkor Lens 55-200 warna kotak coklat;- 1 (satu) buah kotak jam tangan merek Seiko warna kotak hitam;- 1 (satu) buah kotak jam tangan merek Mito type S500 warna kotak hitam bergambar jam tangan;dikembalikan kepada saksi korban Joni dan Dina alias Asiau;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 74/PID/2017/PT KAL BAR
Pertama : 81/Pid.B/2017/PN Skw
Statistik386