Putusan PN NEGARA Nomor 110/Pid.Sus/2017/PN Nga |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2017/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.r. Diah Poernomojekti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Hasanuddin Hefni, Br Hakim Anggota Alfan Firdauzi Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Ayu Putu Parsini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; 1. Menyatakan Terdakwa I KOMANG MEI ADI SUWANDANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hak mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia " 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3.Menetapkan Terdakwa agar ditahan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : -1. (satu) unit mobil merk Suzuki type Spalsh warna putih, No.POl : DK 866 WH.Noka : MA3GXB72F0525688, Nosin : K12MN4115027 beserta kunci dan STNK an. I Komang Mei Adi Suwandana ; -1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No. : W 20.00101000.AH.05.01 tahun 2015 tertanggal 23-10-2015 ; -1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan konsumen dan pengakuan hutang (PPKDKH) no: 245.1500930 tertanggal 11/09/15 ; -1 (satu) bendel akta Jaminan Fidusia yang dibuat Notaris an.SUKMAWATI SURYADINATA, SH.M.Kn. nomor 683, tertanggal 16 Oktober 2015 ; -1 (satu) berkas BPKB nomor : L-09845988.O an. I KOMANG MEI ADI SUWANDANA ; Dikembalikan kepada PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA melalui saksi I GUSTI MADE PUTRA WICAKSANA ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.Sus/2017/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 110/Pid.Sus/2017/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2017/PN Nga
Statistik15635