Putusan PT BANJARMASIN Nomor 22/PDT/2015/PT BJM |
|
Nomor | 22/PDT/2015/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Nurul Hasanah |
Hakim Anggota | 1.sucipto, 2.h. Mohammad Lutfi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / Pelawan ? semula Tergugat II tersebut; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor : 30/Pdt.Plw/2012/ PN.Plh., tanggal 17 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi-eksepsi Pembanding / Pelawan ? semula Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA:- DALAM KONVENSI:? Mengabulkan gugatan perlawanan (verzet) dari Pembanding / Pelawan ? semula Tergugat II;? Menyatakan Pembanding / Pelawan ? semula Tergugat II sebagai Pelawan yang baik dan benar;? Menolak gugatan Terbanding / Terlawan ? semula Penggugat untuk seluruhnya;- DALAM REKONVENSI:? Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;? Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat perjanjian jual beli bijih besi tertanggal 13 Mei 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Turut Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi;? Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:? Menghukum Terbanding / Terlawan ? semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PDT/2015/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 22/PDT/2015/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.Plw/2012/PN Plh
Kasasi : 940 K/Pdt/2016
Banding : 22/PDT/2015/PT BJM
Statistik6827