Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 101/PDT.G/2013/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 101/PDT.G/2013/PN.JKT.PST |
Para Pihak | PT. LAMINDO SAKTI >< PT. PAKARTI TIRTOAGUNG,Cs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | wanprestasi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rochmad |
Hakim Anggota | Robert Siahaan, Swijon, - Dan |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI DALAM PROVISI:Menolak gugatan Provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI:1. Menolak eksepsi Tergugat;2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kerjasama Nomor 117/Agr.PKT-LMD/04/08 tertanggal 3 April 2008 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat, sehingga harus dipenuhi serta dilaksanakan oleh para pihak baik Penggugat ataupun Tergugat sebagai Undang- Undang;3. Menyatakan Perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi);4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) kepada Penggugat, yaitu tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 3 tentang Pembayaran Hutang Bank pada Perjanjian Kerjasama No: 117/Agr. PKT-LMD/04/08 tanggal 3 April 2008 ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar angsuran/ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp.69.550.000.000;(enam puiuh sembiian milyar lima ratus lima puiuh juta rupiah);6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat sebagian;2. Menyatakan Perjanjian Kerjasama No:117/Agr.PKT-Lmd/04/08, tanggal 3 April 2008 antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpenasi sah dan berharga serta mengikat bagi pihak-pihak;3. Menolak gugatan rekonpensi Penggugat selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp.1.116.000,-(satu juta seratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1275 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 808 PK/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 561 PK/Pdt/2022
Pertama : 101/Pdt.G/2013/PN Jkt Pst
Statistik12431