Putusan PN RANTAU Nomor 215/Pid.Sus/2014/PN. Rta |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2014/PN. Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | -Migas |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sinung Barkah Pracaya |
Hakim Anggota | Akhmad Rosady, Hj. Yuanita Tarid |
Panitera | Dra. Hj. Haryati. F |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa CIPTO JARWOKO Bin RATIMAN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;4. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6. Menetapkan barang bukti berupa :- 250 liter BBM jenis solar yang dimuat dalam 1 drum dan 1 buah jerigen ukuran 35 liter ;- 12 buah jerigen kosong dengan ukuran 35 liter ;- 2 buah drum kosong ;- 1 buah tendon BBM kosong ukuran 1.000 liter ;- 1 buah pompa alkon lengkap dengan selangnya ;Dirampas untuk Negara ;- 1 unit dump truk warna kuning dengan nopol DA 1681 TN ;Dikembalikan kepada terdakwa ;7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014, oleh kami SINUNG BARKAH PRACAYA, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, AKHMAD ROSADY, SH dan Hj. YUANITA TARID, SH.,MH masing???masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh Dra. Hj. HARYATI. F sebagai Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh GRAHITA FIDIANTO, SH Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Rantau serta dihadiri pula oleh terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.Sus/2014/PN. Rta
Statistik515