- Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menyatakan jual beli antara Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi tanggal 14 -02-1991, adalah sah;
- Menyatakan penguasaan dan kepemilikkan obyek sengketa oleh Penggugat Rekonvensi adalah sah;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 2057/Desa Jehem Pemegang Hak Atas Nama Dokterandus I Nengah Tesan Darmayasa, Magister Pendidikan Agama Hindu, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kabupaten Bangli, tanggal 8 Nopember 2017 adalah sah;
Putusan PN BANGLI Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Bli |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2020/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Harry Suryawan, Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Budhi Harsana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.345.000,- ( dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2020/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2020/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 817 PK/Pdt/2022
Kasasi : 3002 K/Pdt/2021
Pertama : 20/Pdt.G/2020/PN Bli
Statistik11183