- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA I ZULFAN ALIAS IZUL DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 992/PID.SUS/2020/PN LBP TANGGAL 6 JULI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT YANG AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I ZULFAN ALIAS IZUL TERSEBUT TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I ZULFAN ALIAS IZUL TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA I ZULFAN ALIAS IZUL DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA I ZULFAN ALIAS IZUL TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK SAMPOERNA KECIL BERISIKAN 6 (ENAM) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU DIKEMAS PLASTIK KLIP TRANSPARAN DITAKSIR SEBERAT BRUTO 0,92 (NOL KOMA SEMBILAN DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP TERDAPAT SISA SHABU;
- 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP SHABU / BONG YANG TERBUAT DARI 1 (SATU) BUAH BOTOL KACA YANG PADA TUTUPNYA TERPASANG KARET DOT WARNA KUNING DAN TERPASANG 2 (DUA) BUAH PIPET YANG SUDAH DIBENGKOKKAN TERSAMBUNG 1 (SATU) BUAH PIPA KACA TERDAPAT SISA SHABU;
- 10 (SEPULUH) LEMBAR PLASTIK KLIP BEKAS;
- 1 (SATU) BUAH SKOP SHABU;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA I ZULFAN ALIAS IZUL MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I Zulfan Alias Izul dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 992/Pid.Sus/2020/PN Lbp tanggal 6 Juli 2020 yang dimintakan banding tersebut yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I Zulfan Alias Izul tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Zulfan Alias Izul tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I Zulfan Alias Izul dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I Zulfan Alias Izul tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna kecil berisikan 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat bruto 0,92 (nol koma sembilan dua) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip terdapat sisa shabu;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong yang terbuat dari 1 (satu) buah botol kaca yang pada tutupnya terpasang karet dot warna kuning dan terpasang 2 (dua) buah pipet yang sudah dibengkokkan tersambung 1 (satu) buah pipa kaca terdapat sisa shabu;
- 10 (sepuluh) lembar plastik klip bekas;
- 1 (satu) buah skop shabu;
- Membebankan kepada Terdakwa I Zulfan Alias Izul membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1218/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1218/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Purwono Edi Santosa, Brkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Masrukiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1218/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1218/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1644 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1218/Pid.Sus/ 2020/PT MDN
Statistik3695