Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 48/Pdt.G/2019/PN Tim |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2019/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sonny Alfian. B.laoemoery |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sonny Alfian. B.laoemoery |
Panitera | Panitera Pengganti: Ryan Steven S, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan sah Jual-Beli atas tanah obyek sengketa antara Penggugat Konpensi sebagai Pembeli dan Tergugat Konpensi sebagai Penjual, sebagaimana tertuang dalam Kwitansi Pembelian tertanggal 24 April 2009 dan diterangkan dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Garapan di Hadapan Kepala Desa Inauga Nomor : 591/138/KI-2009 tertanggal 05 Januari 2009; 3. Menyatakan Penggugat Konpensi sebagai pemilik atas tanah obyek sengketa berdasarkan bukti kepemilikan yang sah berupa : a. Sertifikat Hak Milik Nomor : 00636 tertanggal 31 Agustus 2012 seluas 5.097 M2 atas nama pemegang Hak Muh. Tahir Wahab/Penggugat Konpensi; b. Sertifikat Hak Milik Nomor : 00620 tertanggal 31 Agustus 2012 seluas 5.340 M2atas nama pemegang Hak Muh. Tahir Wahab/Penggugat Konpensi; 4. Menyatakan tindakan Tergugat Konpensi yang membangun rumah papan berukuran 5 x 10 M di atas tanah obyek sengketa tanpa seijin Penggugat Konpensi sebagai pemilik sah atas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat Konpensi atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk membongkar rumah papan berukuran 5 x 10 M yang dibangun di atas tanah obyek sengketa dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat Konpensi dalam keadaan kosong tanpa suatu beban apapun di atasnya; 6. Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI DALAM EKSEPSI - Mengabulkan Eksepsi point 1 Terrgugat Rekonpensi; - Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI - Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp.3.016.000,- (tiga juta enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2019/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2019/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3256 K/Pdt/2021
Pertama : 48/Pdt.G/2019/PN Tim
Statistik10272