- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 4 Maret 2019 Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Bukti slip penitipan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan Rp 120.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta tiga puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah) di Rekening Penerimaan Lainnya Kejaksaan Negeri Batu Bara.
- Bukti dokumen :
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 04 Mei 2016 pembayaran pembelian ATK
- 1 (satu) lembar bon faktur pembelian ATK tanggal 04 Mei 2016
- 2 (dua) lembar kwitansi pembelian nasi bungkus dan pembelian aqua tanggal 8 Mei 2016
- 2 (dua) lembar bon faktir pembelian nasi bungkus dan pembelian aqua tanggal 8 Mei 2016
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian materai tanggal 07 Juni 2016
- 1 (satu) lembar bon faktur pembelian materai tanggal 07 Juni 2016
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian nasi tanggal 13 November 2016
- 1 (satu) lembar bon faktur pembelian nasi tanggal 13 Nov 2016
- 2 (dua) buku kas bendahara warna hitam dan biru
- 1 (satu) lembar prin out rekening koran BRI tertanggal 22 Nov 2016 dengan nomor rekening 1084-01-003450-50-8 An ERINE ARIANTO
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PT MDN |
||||||||||||
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2019/PT MDN | |||||||||||
Tingkat Proses | Banding | |||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||
Tahun | 2019 | |||||||||||
Tanggal Register | 13 Mei 2019 | |||||||||||
Lembaga Peradilan | PT MEDAN | |||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | |||||||||||
Hakim Ketua | Agustinus Silalahi | |||||||||||
Hakim Anggota | Suwidya, Brmangasa Manurung | |||||||||||
Panitera | Diana Syahputri Nasution | |||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||
Amar Lainnya | DIKUATKAN | |||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
|
|||||||||||
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2019 | |||||||||||
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2019 | |||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 806 PK/Pid.Sus/2022
Banding : 8/Pid.Sus-TPK/2019/PT MDN
Statistik12371