Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 1-G-2016-PTUN-BL |
|
Nomor | 1-G-2016-PTUN-BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Eka Putranti |
Hakim Anggota | 2. Daily Yusmini, 1. Santi Octavia |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : - Menyatakan seluruh Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah keputusan berupa : 1. Keputusan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-1281/KASN/11/2015, Tertanggal 16 November 2015 yang ditujukan Kepada Penjabat Walikota Metro, dengan Perihal: Laporan hasil pengawasan atas pengaduan masyarakat atas pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Struktural; 2. Keputusan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-1282/KASN/11/2015, Tertanggal 16 November 2015 yang ditujukan Kepada Penjabat Bupati Lampung Selatan, dengan Perihal: Laporan hasil pengawasan atas pelanggaran dalam pengangkatan dan Mutasi PNS dalam dan dari Jabatan Struktural; 3. Keputusan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-1283/KASN/11/2015, Tertanggal 16 November 2015 yang ditujukan Kepada Penjabat Walikota Bandar Lampung, dengan Perihal: Laporan hasil pengawasan atas pengaduan masyarakat atas pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Struktural; 4. Keputusan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-1284/KASN/11/2015, Tertanggal 16 November 2015 yang ditujukan Kepada Penjabat Bupati Way Kanan, dengan Perihal : Laporan hasil pengawasan atas pengaduan masyarakat atas pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Struktural; 5. Keputusan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-1285/KASN/11/2015, Tertanggal 16 November 2015 yang ditujukan Kepada Penjabat Bupati Lampung Timur, dengan Perihal: Laporan hasil pengawasan atas pengaduan masyarakat atas pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Struktural; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut keputusan berupa: 1. Keputusan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-1281/KASN/11/2015, Tertanggal 16 November 2015 yang ditujukan Kepada Penjabat Walikota Metro, dengan Perihal: Laporan hasil pengawasan atas pengaduan masyarakat atas pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Struktural; 2. Keputusan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-1282/KASN/11/2015, Tertanggal 16 November 2015 yang ditujukan Kepada Penjabat Bupati Lampung Selatan, dengan Perihal: Laporan hasil pengawasan atas pelanggaran dalam pengangkatan dan Mutasi PNS dalam dan dari Jabatan Struktural; 3. Keputusan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-1283/KASN/11/2015, Tertanggal 16 November 2015 yang ditujukan Kepada Penjabat Walikota Bandar Lampung, dengan Perihal: Laporan hasil pengawasan atas pengaduan masyarakat atas pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Struktural; 4. Keputusan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-1284/KASN/11/2015, Tertanggal 16 November 2015 yang ditujukan Kepada Penjabat Bupati Way Kanan, dengan Perihal: Laporan hasil pengawasan atas pengaduan masyarakat atas pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Struktural; 5. Keputusan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-1285/KASN/11/2015, Tertanggal 16 November 2015 yang ditujukan Kepada Penjabat Bupati Lampung Timur, dengan Perihal: Laporan hasil pengawasan atas pengaduan masyarakat atas pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Struktural; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp. 225.000,- ( Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1-G-2016-PTUN-BL.zip
- Download PDF
- 1-G-2016-PTUN-BL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1-G-2016-PTUN-BL
Statistik438442