Putusan PN PANDEGLANG Nomor 9/PDT.G/2011/PN PDG |
|
Nomor | 9/PDT.G/2011/PN PDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Oerista Suryawati |
Hakim Anggota | 1. Andri Falahandika A, . 2. Lili Evelin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI:- Menolak Gugatan Provisi dari Penggugat;DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat 1, Tergugat 2 dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dan berhak atas bidang tanah hak Milik Adat, Girik C-No. 120 Persil 137, DD Seluas: 16.200 M2 (enam belas ribu dua ratus meter persegi) yang terletak di BLOK CILEUWEUNG, Desa Sukarame, Kecamatan Carita (Dahulu dikenal dengan nama Desa Sukanegara), Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang saat ini dikenal sebagai pantai CARITA KARANGSARI;4. Menyatakan Sertifikat Hak MILIK No. 690/ Desa Sukarame tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Memerintahkan TERGUGAT I untuk menyerahkan bidang tanah milik Penggugat dalam keadaan kosong tanpa hak pihak manapun diatasnya, yaitu bidang tanah Hak Milik Adat, Girik C- No. 120 Persil 137 DD, seluas 16.200 M2 (enam belas ribu dua ratus meter persegi), terletak di Blok Cileuweung, Desa Sukarame, Kecamatan Carita (Dahulu dikenal dengan nama Desa Sukanegara), Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, saat ini dikenal sebagai PANTAI CARITA KARANGSARI dengan batas-batas sebagai berikut, sebelah utara: selokan (saluran air), sebelah timur: tanah Unus, sebelah selatan: tanah Noti dan sebelah barat: Laut (Selat Sunda) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3. 161.000,- (tiga juta seratus enam pulus satu ribu rupiah) secara tanggung renteng;7. Menolak gugatan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 223 PK/Pdt/2016
Kasasi : 2620 K/PDT/2013
Banding : 37/PDT/2013/PT.BTN
Pertama : 09/Pdt.G/2011/PN.Pdg
Statistik20233