- Menyatakan Terdakwa Diana Tjhang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan barang bukti:
- Surat Perjanjian Hutang Piutang Nomor 01/PMA-CRC/Keuangan/XI/ 2016 yang bertanda tangan atas nama Riko Putra selaku PT. Palm Mas Asri dan atas nama Diana Tjhang selaku PT.Cisadane Raya Chemicals;
- Selembar Cek Bank Central Asia Nomor CB 521191 dengan Nomor Rekening 6890258989 atas nama Cisadane Raya Chemicals senilai Rp.16.320.000.000,- (enam belas milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah), tanggal 23 Desember 2016;
- Slip Setoran/Slip Transfer Bank BRI Agro senilai Rp.16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah) dari Rekening 001001000080407 atas nama.PT. Palm Mas Asri kepada rekening Bank Central Asia Nomor 6890258989 atas nama PT. Cisadane Raya Chemicals, tanggal 24 November 2016;
- Surat Keterangan Penolakan/SKP atas Cek Nomor CB 521191 senilai Rp.16.320.000.000,- (enam belas milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah) dengan alasan penolakan warkat kadaluarsa;
- Dokumen pembelian barang Crude Palm Kernel Oil dari PT. Tunas Baru Lampung dengan bukti pendukung: Faktur Nomor 11865 tanggal 24 November 2016 seharga Rp.16.240.000.000,- (enam belas milyar dua ratus empat puluh juta rupiah), berikut Faktur Pajak Nomor 070.034-16.26411865 dan Purchase Order (PO) Nomor 02/TBL/OKT/16-REV1 pembelian 1.000.000 kg Crude Palm Kernel Oil;
- Invoice Penjualan Barang kepada IOI dengan Nomor 0784/EXP/XII/2016 tanggal 01 Desember 2016 berikut Surat Jalan Nomor 078215, 078216, 078217, 078218, 078219, 078220 serta dokumen-dokumen pendukung;
- Invoice Penjualan Barang kepada IOI dengan Nomor 0783/EXP/XII/2016 tanggal 01 Desember 2016 berikut Surat Jalan Nomor 078222, 078223, 078224, 078225, 078226, 078227, 078228, 078229, 078230, 078231, 078232, 078233 serta dokumen-dokumen pendukung;
- Invoice Penjualan Barang kepada IOI dengan Nomor 0782/EXP/XII/2016 tanggal 01 Desember 2016 berikut Surat Jalan Nomor 078191, 078192, 078193, 078194, 078195, 078196, 078197, 078198, 078199,078203, 078204, 078205, 078206, serta dokumen-dokumen pendukung;
- Invoice Penjualan Barang kepada IOI dengan Nomor 0781/EXP/XII/2016 tanggal 01 Desember 2016 berikut Surat Jalan Nomor 078166, 078167, 078168, 078169, 078170, 078171, 078172, 078173, 078174, 078175, 078176, 078177, serta dokumen-dokumen pendukung;
- Invoice Penjualan Barang kepada IOI dengan Nomor 0780/EXP/XII/2016 tanggal 01 Desember 2016 berikut Surat Jalan Nomor 078178, 078179, 078180, 078181, 078182, 078183, 078184, 078185, 078186, 078187, 078188, 078189, 078190, serta dokumen-dokumen pendukung;
- 3 (tiga) halaman Rekening Koran Bank Central Asia Nomor Rekening 6890126128 atas nama. PT. Cisadane Raya Chemicals mata uang USD periode tanggal 30 November 2016 s/d 31 Desember 2016;
- 4 (empat) lembar Memo Jurnal Bukti Pindah Buku dari Rekening USD ke Rekening IDR PT. Cisadane Raya Chemicals. Yang mana pengeluaran dari Rekening USD merupakan penjualan USD dari hasil ekspor ke IOI;
- 50 (lima puluh) set Memo Jurnal Bukti Pengeluaran Uang PT. Cisadane Raya Chemicals dari tanggal 14 Desember 2016 s/d 23 Desember 2016 serta dokumen pendukung;
- 2 (dua) lembar Rekap Penerimaan Uang dari IOI dan penggunaannya dari tanggal 14 Desember-23 Desember 2016;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 442/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 442/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chris Fajar Sosiawan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sutedjo Bomantoro hakim Anggota 2: Dodong Iman Rusdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Johnson Ricardo Halomoan Marpaung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada PT. Palm Mas Asri melalu saksi Paulina Dosrohana Siregar; Dikembalikan kepada PT. Cisadane Raya Chemicals melalui saksi Johny Sanggam Edison; |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 442/Pid.B/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 442/Pid.B/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1075 K/Pid/2020
Pertama : 442/Pid.B/ 2019/PN Jkt.Utr
Statistik224117