- Menyatakan Terdakwa MULYADI alias MUL alias YADI bin ASWANTO, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???,sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastic klip bening yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,21 gram brutto;
- 1 (satu) kantong plastic klip bening yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,21 gram brutto;
- 1 (satu) kantong plastic klip bening yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,21 gram brutto;
- 1 (satu) kantong plastic klip bening yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,22 gram brutto;
- 1 (satu) kantong plastic klip bening yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,19 gram brutto;
- 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet sedotan.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN KETAPANG Nomor 341/Pid.Sus/2018/PN Ktp. |
|
Nomor | 341/Pid.Sus/2018/PN Ktp. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ersin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana, Br Hakim Anggota Eliyas Eko Setyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisesa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Di rampas untuk di musnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 341/Pid.Sus/2018/PN Ktp.
Statistik222