Putusan PTUN MATARAM Nomor 29/G/2016/PTUN.MTR |
|
Nomor | 29/G/2016/PTUN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 29/G/2016/PTUN.MTR |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Firdaus Muslim |
Hakim Anggota | Febby Fajrurrahman, Marta Satria Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi; 1. Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 mengenai kedudukan hukum dan kepentingan Para Penggugat terhadap: 1) Sertipikat Hak Milik Nomor 1046, Diterbitkan tanggal 23-08-1997, Surat Ukur Nomor: 1294/1992, tanggal 23-11-1992, terletak di Kelurahan Paruga (sekarang Kelurahan Dara), Kecamatan Rasanae, Kabupaten Bima (Sekarang Kota Bima) Nusa Tenggara Barat, Luas 324 M2 atas nama H. Yusuf; 2) Sertipikat Hak Milik Nomor 1455, Diterbitkan tanggal 25-03-1997, Surat Ukur Nomor: 1523/1997, tanggal 25-03-1992, terletak di kelurahan Paruga (sekarang Kelurahan Dara), Kecamatan Rasanae , Kabupaten Bima (Sekarang Kota Bima) Nusa Tenggara Barat, Luas 130 M2 Atas Nama H. Yusuf; 2. Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 mengenai kedudukan hukum dan kepentingan Para Penggugat terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 358, diterbitkan tanggal 27-05-1999, Surat Ukur Nomor: 104/Peruga/1999, tanggal 27-05-1999, Kelurahan Paruga (sekarang Kelurahan Dara), Kecamatan Rasanae , Kabupaten Bima (Sekarang Kota Bima) Nusa Tenggara Barat, Luas 81 M2 atas nama H. Yusuf; 3. Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 2 mengenai kedudukan hukum dan kepentingan Para Penggugat terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 2149, diterbitkan tanggal 7 Oktober 2005, Surat Ukur Nomor: 801/Paruga/2005, tanggal 7 Oktober 2005, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae, Kabupaten Bima (sekarang Kota Bima) Nusa Tenggara Barat, Luas 385 M2 atas nama Muhammad Awab Alwainy; Dalam Pokok Sengketa; 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan batal: 1) Sertipikat Hak Milik Nomor 1046, Diterbitkan tanggal 23-08-1997, Surat Ukur Nomor: 1294/1992, tanggal 23-11-1992, terletak di Kelurahan Paruga (sekarang Kelurahan Dara), Kecamatan Rasanae , Kabupaten Bima (Sekarang Kota Bima) Nusa Tenggara Barat, Luas 324 M2 atas nama H. Yusuf; 2) Sertipikat Hak Milik Nomor 1455, Diterbitkan tanggal 25-03-1997, Surat Ukur Nomor: 1523/1997, tanggal 25-03-1992, terletak di kelurahan Paruga (sekarang Kelurahan Dara), Kecamatan Rasanae , Kabupaten Bima (Sekarang Kota Bima) Nusa Tenggara Barat, Luas 130 M2 Atas Nama H. Yusuf; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: 1) Sertipikat Hak Milik Nomor 1046, Diterbitkan tanggal 23-08-1997, Surat Ukur Nomor: 1294/1992, tanggal 23-11-1992, terletak di Kelurahan Paruga (sekarang Kelurahan Dara), Kecamatan Rasanae , Kabupaten Bima (Sekarang Kota Bima) Nusa Tenggara Barat, Luas 324 M2 atas nama H. Yusuf; 2) Sertipikat Hak Milik Nomor 1455, Diterbitkan tanggal 25-03-1997, Surat Ukur Nomor: 1523/1997, tanggal 25-03-1992, terletak di kelurahan Paruga (sekarang Kelurahan Dara), Kecamatan Rasanae , Kabupaten Bima (Sekarang Kota Bima) Nusa Tenggara Barat, Luas 130 M2 Atas Nama H. Yusuf; 4. Menyatakan gugatan Para Penggugat selebihnya tidak diterima; 5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 untuk membayar biaya proses pemeriksaan sengketa ini sejumlah Rp. 370.000,- (Tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/G/2016/PTUN.MTR.zip
- Download PDF
- 29/G/2016/PTUN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 372 K/TUN/2017
Banding : 22/B/2017/PT.TUN.SBY
Pertama : 29/G/2016/PTUN.MTR
Statistik8831