Putusan PN BANDA ACEH Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Bna |
|
Nomor | 6/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | 6/Pdt.Sus-PHI/2014/PN BnaPerdata KhususPHK |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Hakim Anggota | Firmansyah, Zaini |
Panitera | S.pd., M. Dehan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara dan Penggugat dan Tergugat adalah hubungan kerja waktu tidak tertentu;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tersebut putus demi hukum sejak putusan ini diucapkan;4. Menyatakan akibat dari adanya pemutusan hubungan kerja tersebut, Tergugat wajib memberikan hak-hak Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;5. Menyatakan gaji/upah yang diberikan Tergugat kepada Pengugat tidak sesuai dengan Upah Minimum Provisi (UMP) Aceh;6. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat atas putusnya hubungan kerja serta membayar kekurangan gaji/upah yang tidak dibayar oleh Tergugat adalah sebagai berikut :Jumlah Uang Pesangon....................Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);Jumlah Uang Penghargaan .............Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);Jumlah Uang Pengganti Hak............Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);Kekurangan Gaji/Upah.....................Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);Jumlah ............................................Rp.41.300.000,- (empat puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah);7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Gaji/Upah Penggugat selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhitung mulai bulan Nopember 2014 sampai dengan Mei 2014 sebesar Rp 12.250.000,- (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk per bulannya;8. Membebankan biaya perkara kepada Negara;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 357 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 06/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bna
Statistik182103