Putusan PTA SEMARANG Nomor 234/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
|
Nomor | 234/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang234/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muchsin |
Hakim Anggota | . H. Amin Rosyidi, H. Noor Salim |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ------------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon / Pembanding dapat diterima;-------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pati tanggal 20 Juni 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Sya?ban 1434 Hijyriyah Nomor 1864 / Pdt.G/2012/PA.Pt. yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I :------------------------------------I. DALAM EKSEPSI;------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Termohon;---------------------------------------------------------II. DALAM POKOK PERKARA;-----------------------------------------------------------1. Mengabulkan permohonan Pemohon;-----------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Pati;-----------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa;------------3.1 Mut?ah sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);---------------3.2 Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta limaratus ribu rupiah);4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Winong, dan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pati, keduanya di Kabupaten Pati dan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;----------------------------------------------------- 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 546.000,- (lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);----------------------------- Membebankan kepada Termohon /Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);---------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pdt.G/2013/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 234/Pdt.G/2013/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 234/Pdt.G/2013/PTA.Smg.
Pertama : 1864 / Pdt.G/2012/PA.Pt.
Statistik3917