Putusan PT SEMARANG Nomor 237/Pdt/2016/PT SMG |
|
Nomor | 237/Pdt/2016/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Winaryo |
Hakim Anggota | .p. Batara Randa, Rr. Suryadani Surying Adiningrat |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan Banding dari para Penggugat/para Pembanding ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor : 96/Pdt.G/2015/PN Krg tanggal 29 Maret 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; DENGAN MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris istri dan anak dari Alm Kartoijoyo bin Toijoyo alias Kartoijoyo Rebo;3. Menyatakan sebagai hukum bahwa yang menjadi Obyek Sengketa dalam perkara ini yaitu:- Tanah Pekarangan, sertipikat Hak Milik No.199 Desa Jeruksawit, Luas 2.587 m atas nama Kartoijoyo bin Toijoyo terletak di Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, dengan batas-batas:Sebelah Utara : Jalan;Sebelah Timur : Pekarangan Koh Ho/ Sonny Irawan;Sebelah Selatan : Pekarangan Istik Maludin;Sebelah Barat : Jalan; Adalah harta peninggalan Alm Kartoijoyo bin Toijoyo alias Kartoijoyo Rebo yang belum dibagi waris;4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Penggugat sebagai ahli waris istri dan anak dari Alm Kartoijoyo bin Toijoyo alias Kartoijoyo Rebo berhak atas tanah pekarangan sertipikat Hak Milik No.199 Desa Jeruksawit, Luas 2,587 m, atas nama Kartoijoyo bin Toijoyo Hal 25 Put. No.237/Pdt/2016/ PT SMGterletak di Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar dengan batas-batas:Sebelah Utara : Jalan;Sebelah Timur : Pekarangan Koh Ho/Sonny Irawan;Sebelah Selatan : Pekarangan Istik Maludin;Sebelah Barat : Jalan;5. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dalam proses peralihan/balik nama menggunakan dokumen kartu keluarga yang di dalamnya terdapat keterangan palsu;6. Menyatakan sertipikat Hak Milik No.2738, Desa Jeruksawit atas nama Nanik Suparmi (Tergugat I), luas 429 m yang terbit dengan menggunakan dokumen kartu keluarga yang didalamnya terdapat keterangan palsu tersebut batal demi hukum dan tidak mempunyai nilai pembuktian;7. Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menguasai serta membangun rumah permanen di atas tanah pekarangan milik alm Kartoijoyo bin Toijoyo alias Kartoijoyo Rebo (suami dan ayah dari Para Penggugat) yang tercatat dalam sertipikat Hak Milik No.2737, Desa Jeruksawit atas nama Kartoijoyo bin Toijoyo (suami dan ayah dari Para Penggugat), luas 2162 m tanpa alas hak yang benar dan sah;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan Obyek Sengketa bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara yang sah (polisi) untuk diserahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong bebas dari bangunan dan tanaman apapun serta tanpa syarat apapun;9. Menolak gugatan para Penggugat/para Pembanding untuk selebihnya ;10. Menghukum para Tergugat/para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pdt/2016/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 237/Pdt/2016/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 379 K/Pdt/2017
Banding : 237/Pdt/2016/PT SMG
Pertama : 96/Pdt.G/2015/PN Krg
Statistik4016