Putusan PT DENPASAR Nomor 204/PDT/2016/PT.DPS |
|
Nomor | 204/PDT/2016/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rasminto |
Hakim Anggota | Bambang Sunarto Utoyo, Eddy Wibisono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 170 / Pdt.G / 2015 / PN.Gin,Tanggal 10 Agustus 2016, yang dimohonkan banding ;MENGADILI SENDIRI Dalam Provisi :- Menyatakan Tuntutan Provisi tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum Perbuatan TERGUGAT yang tidak memenuhi isi perjanjian sebagaimana yang diperjanjikan dalam akta perjanjian jual beli nomor 80 tertanggal 27-04-2015 [dua puluh tujuh April dua ribu lima belas] pukul 13.30 Wita [waktu Indonesia bagian tengah] hadir dihadapan I GDE EKA PUTRA MARTONO, SE., SH., MKn., Notaris di Gianyar adalah perbuatan wanprestasi.3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil Sebesar Rp. 220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta rupiah ) kepada PENGGUGAT yaitu uang yang dibayarkan kepada TERGUGAT sebagai cicilan pembayaran atas satu ruko yang dijual kepada PENGGUGAT ; 4. Menghukum Terbanding / semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);-5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/PDT/2016/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 204/PDT/2016/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 204/PDT/2016/PT.DPS
Kasasi : 3466 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 171 PK/Pdt/2019
Pertama : 170/Pdt.G/ 2015/PN.Gin
Statistik6445