- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 16 Juni 2017 No. 359/Pid/2016/PN.Mnd., yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya
- Menyatakan terdakwa FOCKSY RAPAR alias FOCKSY, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perbankan Secara Bersama-sama?;
- Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa FOCKSY RAPAR alias FOCKSY dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) Unit Komputer merk Lenovo Warna Putih.
- 4 (empat) Unit mesin Penghitung Uang.
- 4 (empat) Buku Besar.
- 7 (tujuh) rak plastic berisikan lembaran kertas partner Net In
- 1 (satu) dos lembaran kertas Partner Net In Jaringan Focksy.
- 2 (dua) Cap / Stempel Net In Admin Jaringan Mitha (CHRISTIN
- 2 (dua) Cap / Stempel Net In Admin Jaringan Mitha (MEILANY
- 1 (satu) Cap / Stempel Net In Admin Jaringan Mitha (MARCELA
- 1 (satu) Cap / Stempel Leader Net In SYALOMITHA RAPAR.
- 2 (dua) Cap / Stempel Admin Net In.
- 29 (dua puluh Sembilan) ID Card Partner Net In.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Sewa Ruko Mega Smart 3 Nomor 8
- 1 (satu) amplop warna cokelat berisikan map dan formulir
- 1 (satu) buku agenda kerja.
- 3 (tiga) Gulungan Lembaran Catatan Net In.
- 1 (satu) buku.
- 1 (satu) Gulungan Lembaran Rincian Transaksi.
- 2 (dua) Klip Kwitansi Net Invest Pencairan Investor.
- 1 (satu) ikat lembaran kwitansi Net Invest kosong.
- 3 (tiga) klip kwitansi pencarian investor Net In.
- 1 (satu) kantor kertas lembaran kertas partner Net In jaringan
- 1 (satu) kotak plastik.
- 2 (dua) buah tas.
- 1 (satu) Gulungan Kertas Amplop warna cokelat dan lembaran
- 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio DB 1805 LA.
- Uang tunai sebanyak Rp. 5.581.494.000.- (lima miliar lima ratus delapan puluh satu juta empat ratus Sembilan puluh empat ribu
- Dalam perkara Terdakwa SYALOMITA RINKA RAPAR alias MITA sejumlah Rp. 2.382.500.000,- (dua miliar tiga ratus
- Saksi MISTIKA RIA RIANA KHODERI sebesar
- Saksi DELVI TULANGOW sebesar Rp.7.200.000,- (tujuh
- Saksi YESI JOICE SEROAN sebesar Rp. 306.000.000,-
- Saksi BENJAMIN HATIBAE sebesar Rp. 18.000.000,-
- Saksi JEIN SUSAN WELAN sebesar Rp. 172.800.000,-
- Saksi INDRIYANI KALIGIS sebesar Rp. 136.800.000,-
- Saksi MAHDA Y. TIMBULENG sebesar Rp. 295.200.000,-
- Saksi MEIKE SANTJE KATIANDAGHO sebesar
- 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
- Saksi JOHNY PARDOMUAN LUBIS sebesar
- Saksi JULITA LUMANAUW sebesar Rp.246.000.000,- (dua
- Saksi STEVEN ITEM sebesar Rp.162.600.000,- (seratus
- Saksi JEFRI PALIT sebesar Rp. 105.300.000,- (seratus
- Saksi PETER KOAN sebesar Rp. 32.400.000,- (tiga
- Saksi SHELLY RUNTUKAHU sebesar Rp. 302.400.000,-
- Saksi PEGGY PALIT sebesar Rp. 100.800.000,- (seratus
- Saksi JUBELINE SAJOW sebesar Rp. 64.800.000,- (enam
- Saksi VEYSI SORONGAN sebesar Rp. 75.600.000,- (tujuh
- Dalam perkara Terdakwa FOCKSY VAN AFFERO RAPAR alias
- sejumlah Rp. 2.805.600.000,- (dua miliar delapan ratus
- Saksi MUHAMAD ALI LAMATO sebesar Rp. 550.800.000,-
- Saksi AIDA HANDAYANI MANGKIALO sebesar Rp. 669. 600.000,- (enam ratus enam puluh sembilan juta enam ratus
- Saksi JULITA BOKKO dan saksi VIKTOR LOHO (suami istri) sebesar Rp.212.400.000,- (dua ratus dua belas juta empat
- Saksi LEONARD ROGI sebesar Rp.370.800.000,- (tiga ratus
- Saksi CHRISTINA TULUNGEN sebesar Rp.493.800.000,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus ribu
- Saksi VANESSA UMBAS sebesar Rp.457.200.000,- (empat
- Saksi HESTY BIANCA sebesar Rp.14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah).
- OCTHOVIN SIDETE, dkk sesuai jumlah kwitansi yang
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT MANADO Nomor 12/PID/2018/PT MND |
|
Nomor | 12/PID/2018/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perbankan |
Kata Kunci | Perbankan Syariah Negara |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Pardede |
Hakim Anggota | Edi Hasmi, Brmustari |
Panitera | A R W I N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : berbunyi sebagai berikut : Dirampas untuk Negara. Jaringan Syalomitha. Selama 2 (dua) tahun seharga Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah), tanggal 25 Juni 2015. pendaftaran calon partner kerja. kertas kecil serta Kwitansi Net In. Dirampas Oleh Negara Untuk Dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE. rupiah) . Dikembalikan kepada Terdakwa FOCKSY VAN AFFERO RAPAR alias FOCKSY untuk dikembalikan kepada yang berhak, yaitu : delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada: Rp.338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah). juta dua ratus ribu rupiah). (tiga ratus enam juta rupiah). (delapan belas juta rupiah). (seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah). (seratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah). (dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah). Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). ratus empat puluh enam juta rupiah). enam puluh dua juta enam ratus ribu rupiah). lima juta tiga ratus ribu rupiah). puluh dua juta empat ratus ribu rupiah). (tiga ratus dua juta empat ratus ribu rupiah). juta delapan ratus ribu rupiah). puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah). puluh lima juta enam ratus ribu rupiah). lima juta enam ratus ribu rupiah) kepada : (lima ratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah). ribu rupiah). ratus ribu rupiah). tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah). ratus lima puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Sisa uang sebesar Rp. 429.994.000,- (empat ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dikembalikan kepada : dipegang/ yang dimiliki. |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID/2018/PT_MND.zip
- Download PDF
- 12/PID/2018/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2400 K/Pid.Sus/2018
Banding : 12/PID/2018/PT.MND
Statistik15067