- DALAM PROVISI
- Menolak gugatan provisi dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi (Tergugat III Konvensi) untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat Rekonvensi semula Para Penggugat I, II, III, IV, V, VI dan VII dalam konvensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi semula Para Penggugat dalam konvensi I, II, III, IV, V, VI dan VII untuk menyerahkan rumah yang beralamat di Jalan Pegangsaan Indah Barat Blok A.1 No. 26, Kelurahan Pegangsaan dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta utara kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik dan kosong;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi (Tergugat I Konvensi) untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 275/Pdt.G/2018/PN .Jkt Utr |
|
Nomor | 275/Pdt.G/2018/PN .Jkt Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sarwono, Hakim Anggota Parnaehan Silitonga |
Panitera | Panitera Pengganti: Hulman Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI ; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI dan REKONVENSI : Menghukum Penggugat Konvensi (Tergugat Rekonvensi) untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.4.367.000,- (empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 275/Pdt.G/2018/PN_.Jkt_Utr.zip
- Download PDF
- 275/Pdt.G/2018/PN_.Jkt_Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3585 K/Pdt/2022
Pertama : 275/Pdt.G/2018/PN Jkt.Utr.
Statistik211121