- Menyatakan Terdakwa Ki Agus Abdul Azis Muslim Bin Ki Agus H. Mustofa Macik (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan secara berlanjut??? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ki Agus Abdul Azis Muslim Bin Ki Agus H. Mustofa Macik (Alm) oleh karena dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kwitansi tanda terima uang dari sdr. Yudi Wahyudi kepada sdr. K.A Azis. M tertanggal 11 Mei 2018 sebesar Rp.640.000.000,00 (enam ratus empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar catatan ringkasan pekerjaan pengadaan ventilator Care R. ICU tertanggal 11 Mei 2018 dengan kop RSIA Khalishah Palimanan;
- 1 (satu) lembar MOU/Surat Perjanjian Kerjasama Modal Kerja tanggal 11 Mei 2018 antara sdr. Ir. K.A Aziz Muslim selaku pihak kesatu dan sdr. Yudi Wahyudi selaku pihak kedua dalam Pengadaan Peralatan Ventilator Care RSIA Khalishah Palimanan;
- 7 (tujuh) lembar brosur alkes dengan merk barang Carescape R860;
- 1 (satu) kwitansi tanda terima uang dari sdr. Yudi Wahyudi kepada sdr.K.A Aziz. M tertanggal 22 Mei 2018 sebesar Rp.680.000.000,00 (enam ratus delapan puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar catatan ringkasan pekerjaan tertanggal 22 Mei 2018 dengan kop RSIA Khalishah Palimanan;
- 1 (satu) lembar MOU/Surat Perjanjian Kerjasama Modal Kerja tanggal 22 Mei 2018 antara sdr. Ir. K.A Aziz Muslim selaku pihak kesatu dan sdr. Yudi Wahyudi selaku pihak kedua dalam Pengadaan Peralatan Lampu Operasi Ruang Operasi O2 (OK.2) RSIA Khalishah Palimanan;
- 1 (satu) lembar surat dari Kabag Keuangan RSIA Khalishah Palimanan kepada sdr.Ir. K.A Aziz. M Manager Rumah Tangga & Sarana Prasarana tertanggal 21 Mei 2018 perihal Memo Khusus Komisaris Utama;
- 3 (tiga) lembar contoh gambar dan Spesifikasi Hospital Equipments;
- 1 ( satu ) kwitansi tanda terima uang dari sdr. Yudi Wahyudi kepada sdr.K.A Aziz. M tertanggal 02 Juni 2018 sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar catatan ringkasan pekerjaan pengadaan alat laboratorium tertanggal 2 Juni 2018 dengan kop RSIA Khalishah Palimanan;
- 1 (satu) lembar surat dari Kabag Keuangan RSIA Khalishah Palimanan kepada sdr.Ir. K.A Aziz. M Manager Rumah Tangga & Sarana Prasarana tertanggal 21 Mei 2018 perihal Memo Permintaan Alat Analisa Laboratorium;
- 1 (satu) lembar MOU/Surat Perjanjian Kerjasama Modal Kerja tanggal 2 Juni 2018 antara sdr.Ir. K.A Aziz Muslim selaku pihak kesatu dan sdr. Yudi Wahyudi selaku pihak kedua dalam pengadaan peralatan Chemistry Analystry Analyzer RSIA Khalishah Palimanan;
- 1 (satu) lembar Brosur Chemistry Analyzer BS-200E.1 (satu) kwitansi tertanggal 18 Juli 2018 sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Perincian Pengadaan tertanggal 17 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerjasama Modal Kerja tanggal 17 Juli 2018 antara sdr.Ir. K.A Aziz Muslim selaku pihak kesatu dan sdr. Yudi Wahyudi selaku pihak kedua dalam pengadaan peralatan Chemistry Analystry Analyzer RSIA Khalishah Palimanan;
- 1 (satu) lembar rekening giro Bank BCA atas nama Yudi Wahyudi Nomor rekening 37040463399 periode Mei 2018;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BNI atas nama Yudi Wahyudi Nomor rekening 0570325654 periode Mei dan Juli 2018;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Bank BNP Cirebon atas nama Yudi Wahyudi Nomor rekening 031.0.708999-9 periode Mei 2018;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Bank BNI atas nama Yudi Wahyudi Nomor rekening 0570325654 periode Juni dan Juli 2018;
- 11 (sebelas) lembar Surat dari RSIA Khalishah Palimanan kepada Ir. K.A. Aziz M Manager Rumah Tangga & Sarana Prasarana perihal Penjadwalan Ulang Pembayaran Alkes;
- 1 (satu) kwitansi tanda terima uang dari sdr. Riswan, S.E kepada sdr.K.A Azis. M tertanggal 11 Desember 2018 sebesar Rp.77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah);
- 1 (satu) kwitansi tanda terima uang dari sdr. Riswan, S.E kepada sdr. K.A Azis. M tertanggal 7 Februari 2018 sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerjasama Modal Kerja tanggal 11 Desember 2018 antara sdr.Ir. K.A Aziz Muslim selaku pihak kesatu dan sdr.Riswan, SE selaku pihak kedua dalam Pengadaan Alat Kesehatan di RSIA Khalishah Palimanan;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerjasama Modal Kerja tanggal 24 Januari 2019 antara sdr.Ir. K.A Aziz Muslim selaku pihak kesatu dan sdr. Riswan, SE selaku pihak kedua dalam Pengadaan Alat Kesehatan di RSIA Khalishah Palimanan;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerjasama Modal Kerja tanggal 7 Februari 2019 antara sdr. Ir. K.A Aziz Muslim selaku pihak kesatu dan sdr. Riswan, SE selaku pihak kedua dalam Pengadaan Alat Kesehatan di RSIA Khalishah Palimanan;
- 1 (satu) lembar surat dari RSIA Khalishah Palimanan kepada sdr.Ir. K.A Aziz. M Manager Rumah Tangga & Sarana Prasarana tertanggal 11 Desember 2018 perihal Permintaan Alkes Hasil Rapat Komite;
- 1 (satu) buah buku Sertifikat tanah yang diatasnya berdiri 2 (dua) bangunan rumah tembok, dengan SHM Nomor : 14 tahun 1980 atas nama Mastuti, yang terletak di Desa Karangreja Kec. Suranenggala Kab. Cirebon, seluas + 405 M2 (empat ratus lima meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon;
- Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SUMBER Nomor 97/Pid.B/2020/PN Sbr |
|
Nomor | 97/Pid.B/2020/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Djamir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arsul Hidayat, Br Hakim Anggota Setia Sri Mariana |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Seno Soeharjono Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Mastuti; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2020/PN Sbr
Statistik8215