Putusan PN NGANJUK Nomor 86/Pid.Sus/2018/PN.NJK |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2018/PN.NJK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PIDANA KHUSUS NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anton Rizal Setiawan |
Hakim Anggota | Andris Henda Goutama, Pronggo Joyonegara |
Panitera | Asvira Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I BAYU TRIO ARIES SETIAWAN BIN WIJIYANTO dan terdakwa II ALIFIA ANGGRAINI TRISNO ALIAS VIVI BINTI SUTRISNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN???;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana terhadap terdakwa II tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket sabu berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;- 1 (satu) buah pipet kaca;- 1 (satu) buah sekop plastik;- 2 (dua) buah sedotan;- 1 (satu) buah tutup botol;- 1 (satu) buah amplop kertas, dan;- 1 (satu) bekas bungkus rokok gudang garam;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2670 K/PID.SUS/2018
Pertama : 86/Pid.Sus/2018/PN.Njk
Statistik525