Putusan PN LAMONGAN Nomor 8/Pdt.G/2014/PN.Lmg |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2014/PN.Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ik Istirochah |
Hakim Anggota | Ggota 1. Yuli Purnomosidi, Mh Anggota 2. Ratmini |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI ; - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaII. DALAM REKONPENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian:- Menyatakan sah balik nama dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi(MUAWANAH) ke Tergugat I Konpensi/ Penggugat I Rekonpensi (DESI CAYHANINGTYAS) berdasarkan pada Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 472K/PDT/2012 pada tanggal 10 Januari 2013, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Lamongan No.W14.U30/137.HK.02/09/2013 pada tanggal 16 September 2013 dan Akte Surat Kuasa tertanggal 23 Juni 2009 Nomor 226 Notaris/PPAT Hj.Siti Reynar ;- Menyatakan sah kepemilikan tanah dan bangunan permanen di Jalan Laras Liris Gang Cendrawasih B No.04 Rt.004/Rw.003 Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan Propinsi Jawa Timur seluas 133m2 atas nama Tergugat I Konpensi/ Penggugat I Rekonpensi (DESI CAHYANINGTYAS) berdasarkan Akta PPAT Rakhmat Trismiyanto, S.H. di Lamongan tertanggal 27 Nopember 2013 No.913/2013 serta disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan pada tanggal 20 Desember 2013 No.21019;- Menyatakan sah jual beli antara Tergugat I Konpensi/ Penggugat I Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi / Penggugat II Rekonpensi sesuai hukum yang berlaku;- Menyatakan sah pemilik tanah dan bangunan permanen yang terletak di Jalan Laras Liris Gang Cendrawasih B No.04 Rt.004/Rw.003 Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan Propinsi Jawa Timur seluas 133m2 adalah atas nama H.ALI MADJID (Tergugat II Konpensi/ Penggugat II Rekonpensi sesuai dengan Akta PPAT Rakhmat Trismiyanto, S.H. di Lamongan tanggal 24 Desember 2013 No.1043/2013 dan telah disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan pada tanggal 11 Pebruari 2014 No.1391;- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;III. DALAM KONPENSI dan REKONPENSI:- Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.916.000,00 (satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3459 K/Pdt/2016
Pertama : 8/Pdt.G/2014/PN Lmg
Statistik7716