- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Sebagian;
- Menyatakan hukum Para Penggugat adalah ahli waris dan atau ahli waris keturunan dari almarhum La Hiju dan Almarhumah Wa Iba; -
- Menyatakan hukum, bahwa Tanah Objek Sengketa yang terletak di Kelurahan Katobengke Kecamatan Betoambari, Kota Baubau dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berukuran + 75 M, berbatas dengan dahulu La Mbolosi sekarang anaknya Wa Nisa dan Wa Gure;
- Sebelah Timur : berukuran + 76,3 M, berbatas dengan kintal dahulu La Rahimu sekarang L.M. Taslim;
- Sebelah Selatan : berukuran + 80,9 M, berbatas dengan Jalan Poros ke Bandara/Batauga;
- Sebelah Barat : berukuran + 49 M, dahulu tanah La Pai, sekarang Jalan Masuk ke Bandara;
Putusan PN BAUBAU Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Bau |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2018/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Bernadette Samosir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hairuddin Tomu, Br Hakim Anggota Achmad Wahyu Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Tombu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : Adalah tanah milik sah almarhum La Hiju dan almarhumah Wa Iba yang harus dimiliki oleh Para Ahli Waris atau ahli waris keturunannya yaituPara Penggugat sekarang ini; 4. Menyatakan hukum jual beli Tanah Obyek Sengketa antara Tergugat I ZAAMI RIANTO dengan almarhum LA MBOLOSI PAI adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas Tanah Obyek Sengketa; 5. Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit atas tanah obyek sengketa atas nama Para Tergugat; 6. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat mengklaim dan mempertahankan Tanah Obyek Sengketa sebagai milik Tergugat I ZAAMI RIANTO adalah merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan hak Para Penggugat serta merugikan Para Penggugat; 7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan Tanah Obyek Sengketa lalu menyerahkan kepada Para Penggugat seketika serta tanpa dibebani syarat apa pun juga; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.316.000., (dua juta tiga ratus enam belas ribu rupiah); - 10. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; - |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2018/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2018/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 77/PDT/2018/PT KDI
Pertama : 10/Pdt.G/2018/PN.Bau
Statistik11151