Putusan PN Banjar Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Bjr |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2019/PN Bjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Banjar |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kusman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asri Surya Wildhana, Hakim Anggota Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo |
Panitera | Acep Iman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;Menyatakan Penggugat adalah bukan debitur yang mempunyai pinjaman kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk MICRO BUSINESS Cabang Kota Banjar ;Menghukum tergugat memulihkan nama baik Penggugat dan menghapus nama Penggugat tidak mempunyai tunggakan angsuran Kredit Pada Bank Mandiri Cabang Banjar 2 (Tergugat) dengan nilai Kolektibilitas 5 dan menghapus daftar Hitam/BI Checking (Blacklist) di Otoritas jasa Keuangan (OJK) maupun di Pihak Bank Indonesia (BI) ;Menghukum Tergugat untuk memuat permohonan maaf kepada Penggugat Surat Kabar Radar Tasikmalaya, Surat Kabar Pikiran Rakyat, Surat Kabar Kompas 1 (satu) halaman penuh selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dengan redaksi permohonan maaf ;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,00- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) ;Membebankan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.136.000,00- (satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah)Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 400 K/Pdt/2021
Pertama : 1/Pdt.G/2019/PN Bjr
Statistik2470