Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 0528/Pdt.G/2019/PA.Wsp |
|
Nomor | 0528/Pdt.G/2019/PA.Wsp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PA WATAN SOPPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Tayeb |
Hakim Anggota | Salmirati, Mhabd. Jamil Salam |
Panitera | Lukman Patawari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut 2.1. dua pasang kursi jepara 2.2. satu pasang kursi 1,2,3 dan 4; 2.3. satu pasang kursi sudut (rusak) 2.4. dua buah lemari jepara; 2.5. satu buah lemari tole kecil jepara; 2.6. lima buah lemari biasa; 2.7. dua buah sprind bed; 2.8. satu buah rosban 2.9. satu buah ranjang biasa; 2.10. satu buah kulkas; 2.11. satu buah AC; 2.12. satu buah mesin cuci; 2.13. satu buah kompor gas (rusak)3. Menetapkan bahagian masing-masing atas harta bersama tersebut yaitu setengah ( ) bahagian untuk Penggugat dan setengah ( ) bahagian untuk Tergugat4. menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai bahagiannya masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta-harta tersebut akan diajual lelang dan hasil dari jual lelang tersebut akan dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bahagiannya masing-masing;5. Menyatakan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnyaDalam Rekonvensi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian2. Menyatakan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut; 2.1.satu unit ruko yang berdiri diatas tanah seluas 723 m2 An.Sukardi yang terletak di Ballili,Desa Belo, Kecamatan Ganra Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut; - Utara dengan Jl.Poros - Timur dengan tanah Andi Pulli - Selatan dengan tanah Andi Pulli - Barat dengan tanah Hj.Rahmatiah 2.2. Dua unit BTN Type 76 yang terletak di Jl. Anutapura Malik Rahman 2, Kambonena, Kecamatan Ulu Jadi, Kabupaten Palu Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut; - Utara dengan rumah pak Leli - Timur dengan Saluran Air - Selatan dengan pak Adhar - Barat dengan jalanan BTN 3. Menetapkan bahagian masing-masing atas harta bersama tersebut yaitu setengah ( ) bahagian untuk Penggugat dan setengah ( ) bahagian untuk Tergugat 4. menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai bahagiannya masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta-harta tersebut akan dijual lelang dan hasil dari jual lelang tersebut akan dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bahagiannya masing-masing;5. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI?Membebankan kepada para pihak yang berperkara untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.659.000,- (Tujuh juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dengan tanggung renten yaitu setengah untuk Penggugat konvensi / Tergugat rekonvensi, dan setengah untuk Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0528/Pdt.G/2019/PA.Wsp.zip
- Download PDF
- 0528/Pdt.G/2019/PA.Wsp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 23 PK/Ag/2022
Pertama : 0528/Pdt.G/2019/PA.Wsp
Statistik7823