Putusan PN SUKOHARJO Nomor 61/Pdt.G/2015/PN Skh |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2015/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Iswahyu Widodo |
Hakim Anggota | Sih Widiastuti, Joko Widodo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan bahwa Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir ;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa almarhum SUGIMIN dan SUGIMAN (almarhum) serta SUGINEM (Penggugat) adalah anak-anak kandung yang sah dari almarhum Pak SOMO NDIMO dengan almarhumah Mbok SOMO TRITIS;4. Menetapkan menurut hukum bahwa Penggugat (SUGINEM) dan SUGIMAN (almarhum) adalah ahli waris adik-adik (saudara) kandung yang sah dari almarhum SUGIMIN, sedangkan untuk Tergugat I (SULARNO alias BAGONG) dan Tergugat II (SHANTY KUSBIATUN) adalah ahli waris keponakan almarhum SUGIMIN atau ahli waris anak (ahli waris Pengganti) dari SUGIMAN (almarhum) yang sama- sama sah dan turut berhak atas harta kekayaan peninggalan atau warisan almarhum SUGIMIN yang berupa tanah sawah Blok A dan Blok B yang telah diwaris, dibalik nama dan di sertifikatkan secara tidak sah dan melawan hukum oleh SUGIMAN yaitu HM. No. 176 dan HM No. 177 serta HM. No. 178 Desa Mancasan atas nama SUGIMAN, sedangkan Tergugat III (SUMARTINI alias SUMIR) adalah orang lain yang tidak berhak atas harta kekayaan yang merupakan peninggalan atau warisan almarhum SUGIMIN tersebut;5. Menyatakan bahwa tanah-tanah sengketa yang berupa tanah sawah Blok A dan Blok B yang semula tercatat dalam Daftar Buku C No. 964 Desa Mancasan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo yaitu Persil 76 a-161. S.II seluas + 935 m dan Persil 76 a-161.S.II seluas + 1175 m (untuk tanah sawah Blok A) serta Persil 76 b-161. S.II seluas + 2350 m (untuk tanah sawah Blok B) yang telah diwaris dan disertifikatkan oleh SUGIMAN secara tidak sah dan melawan hak serta melawan hukum menjadi atas namanya yaitu Sertifikat HM. No. 176 dan HM No. 177 (untuk tanah sawah Blok A) serta Sertifikat HM. No. 178 (untuk tanah sawah Blok B) yang batas-batasnya : Untuk tanah sawah Blok A :--Sebelah Utara : saluran air dan jalan --Sebelah Timur : sawah Nardi--Sebelah Selatan : Pal/jalan--Sebelah Barat : sawah Nur HadiyantoUntuk tanah sawah Blok B : --Sebelah Utara : saluran air dan jalan--Sebelah Timur : sawah Prapto--Sebelah Selatan : saluran air dan pal--Sebelah Barat : sawah Mbah Somoadalah merupakan harta kekayaan peninggalan dan atau harta warisan almarhum SUGIMIN (kakak kandung Penggugat dan almarhum SUGIMAN) yang juga sebagai Pakde/keponakan Tergugat I dan Tergugat II dan kakak ipar Tergugat III yang sama sekali belum pernah dibagi waris secara sah dan benar serta adil kepada ahli warisnya yang sah dan turut berhak yaitu Penggugat (SUGINEM);6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan serta tindakan SUGIMAN (almarhum) yang bekerja sama dengan Tergugat IV serta yang dibantu dan didukung oleh Turut Tergugat, yang telah dengan sengaja dan tidak terpuji telah membantu dalam pembuatan surat-surat keterangan warisan dan atau turun waris maupun Akta-akta waris termasuk balik nama dan pensertifikatan dengan cara merekayasa, menipu dan atau memalsukan surat- surat serta tanda tangan terhadap tanah sawah Blok A Persil 76 a-161.S.II seluas + 935 m dan Persil 76 a-161.S.II seluas + 1175 m dan tanah sawah Blok B Persil 76 b-161.S.II seluas + 2350 m yang semula berupa Leter C Desa Mancasan No. 946 atas nama SUGIMIN yang berubah dan beralih nama kepemilikannya menjadi Sertifikat HM. No. 176 dan HM. No. 177 serta HM. No. 178 Desa Mancasan atas nama SUGIMAN, dengan tanpa memandang dan tanpa menghiraukan ahli waris yang sah dan berhak serta sangat merugikan Penggugat tersebut, adalah merupakan perbuatan dan tindakan yang bersifat melawan hukum;7. Menyatakan cacat hukum dan tidak sah serta batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya setelah itu, atas terjadi dan dilaksanakannya proses mewaris dan atau turun waris dari almarhum SUGIMIN kepada SUGIMAN yang dilakukan dengan kebohongan, kepalsuan dan rekayasa oleh SUGIMAN pada tahun 1974 melalui Camat/PPAT Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo (Tergugat IV) termasuk dengan segala surat-surat dan Akta-akta yang dibuat dan diterbitkannya pada tahun 1974 tersebut sampai dengan diajukan dan diterbitkannya sertifikat atas nama SUGIMAN oleh Turut Tergugat terhadap tanah-tanah sawah sengketa Blok A dan Blok B yang telah dialihkan, dirobah, dibalik nama dari Buku C Desa Mancasan No. 946 atas nama SUGIMIN menjadi Sertifikat HM. No. 176 dan HM. No. 177 Desa Mancasan atas nama SUGIMAN serta HM. No. 178 Desa Mancasan atas nama SUGIMAN; 8. Menyatakan menurut hukum bahwa proses transaksi jual beli dan Akta Jual beli yang dilakukan dan dibuat oleh Tergugat VI pada tanggal 10 Nopember 2014 No. : 271 dan No. : 272 antara SUGIMAN dan MARYATUN (Tergugat V) termasuk penerbitan Sertifikatnya oleh Turut Tergugat atas tanah sawah Blok A yaitu HM. No. 176 dan HM. No. 177 Desa Mancasan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dari atas nama SUGIMAN menjadi atas nama MARYATUN (Tergugat V) yang merupakan asal dari tanah sawah harta kekayaan peninggalan dan warisan almarhum SUGIMIN yang telah didaftarkan, dicatatkan, dirubah, dialihkan dan dibalik namakan serta di sertifikatkan dari almarhum SUGIMIN menjadi atas nama SUGIMAN dengan cara rekayasa proses mewaris dan atau turun waris secara tipu muslihat dan memalsukan surat atau tanda tangan tersebut, adalah cacat hukum dan tidak sah serta batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya dan atau tidak mempunyai kekuatan daya berlaku yang mengikat;9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Tergugat V yang harus dengan dibantu Tergugat IV dan Tergugat VI serta Turut Tergugat dan atau siapa saja tanpa terkecuali yang mendapatkan peralihan hak dari padanya, untuk segera saja menyerahkan kembali kepada Penggugat atas tanah sawah sengketa Blok A dan Blok B berikut Sertifikatnya yaitu HM. No. 176 dan HM. No. 177 Desa Mancasan yang sudah tercatat atas nama MARYATUN (Tergugat V) serta HM No. 178 Desa Mancasan yang masih tercatat atas nama SUGIMAN dalam keadaan kosong dan baik serta bilamana perlu dengan bantuan alat negara (POLRI), yang untuk selanjutnya untuk dibagi waris secara adil menurut hak dan bagiannya masing- masing yaitu mendapatkan bagian atau separonya tanah sawah Blok A dan Blok B kepada Penggugat dan bagian atau separonya lagi tanah sawah Blok A dan Blok B kepada Tergugat I sebagai ahli waris anak (ahli waris Pengganti) almarhum SUGIMAN yang merupakan keponakan dari almarhum SUGIMIN yang juga sah dan berhak atas harta kekayaan peninggalan yang merupakan warisannya tersebut, sedangkan Tergugat III sebagai isteri almarhum SUGIMAN tidak berhak mendapatkannya;10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar uang paksa (dwang-som) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatannya dalam memenuhi isi putusan ini, yang dihitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.241.000,- (Dua juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 253/Pdt/2016/PT SMG
Pertama : 61/Pdt.G/2015/PN Skh
Statistik7934