- Menyatakan Terdakwa Rudi Martunus, SE tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu yakni Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) eksamplar Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor ; 21/ Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal tanggal 27 September 2018 An. Terdakwa Cristoverus Ntaba, MM.
- 1 (satu) eksamplar Foto copy Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Reg. Perkara : PDS-01/R.2.13/Ft.1/05/2018 tanggal 16 Agustus 2018 An. Terdakwa Cristoverus Ntaba, MM.;
- 1 (satu) eksamplar Foto copy Pledoi Terdakwa Drs. Cristoverus Ntaba, MM. tanggal 30 Agustus 2018;
- 1 (satu) Eksamplar Foto copy Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Pemerintah Kab. Poso Inspektorat, Unit Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Poso TA 2014 No : P.700/0155/RHS/ Inspektorat Tgl. 4 Agustus 2014;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat dari Penasihat Hukum Terdakwa Drs. Cristoverus Ntaba, MM An. Riswanto Lasdin, SH, MH. yang ditujukan kepada Pemda Kab. Poso No : 034/Sp/PIDSUS/KH-RL/VII/2018 tanggal 29 Juli 2018 perihal Surat Permohonan Ahli;
- 1 (satu) Lembar Foto copy Surat Tugas No : 180/1973/HKM/2018 dari Sekretariat Daerah Kab. Poso An. Plt. Sekda Kab. Drs. Joksan Lakukua,
Putusan PN PALU Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernawati Anwar |
Hakim Anggota | M.hkes, Hakim Anggota Darmansyah, Br Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Festi Deby B.n. Piether |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4194 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal
Statistik17490