- Menyatakan Para Terdakwa: 1. Pricilia Ovi Arista alias Opik binti Slametto , 2. Surono alias Parcok bin Ahmad Sutropong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa: 1. Pricilia Ovi Arista alias Opik binti Slametto , 2. Surono alias Parcok bin Ahmad Sutropong oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 285/Pid.Sus/2019/PN Skt |
|
Nomor | 285/Pid.Sus/2019/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arie Winarsih, Br Hakim Anggota Sri Widiyastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Lartanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 ( satu ) buah bungkus rokok merk Djarum 76 yang terdapat 6 (enam) plastik kecil berisi sabu- sabu dengan berat bersih keseluruhan 0.48739 gram; - 1 ( satu ) buah handphone merk VIVO Type Y 71 warna hitam ; - 1 ( satu ) buah timbangan digital merk CAMRY warna silver; - 1 ( satu ) buah gunting; - 1 ( satu ) buah korek api; - 1 ( satu ) buah bong (alat hisap sabu ) yang masih tertancap 2 (dua) buah potongan sedotan dimana salah satu sedotan masih terpasang pipet Dirampas untuk dimusnahkan 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tahun 2018, No Pol : AD-6939-DT, berikut kunci kontak; Dikembalikan kepada Terdakwa Pricilia Ovi Arista alias Opik bin Slametto. |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pid.Sus/2019/PN Skt
Statistik220