Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 K/Pid.Sus/2018 |
|
Nomor | 57 K/Pid.Sus/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Unsur "Memperkaya diri" |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Salman Luthan |
Hakim Anggota | Lumme, H. Syamsul Rakan Chaniago |
Panitera | Dwi Sugiarto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PenuntutUmum pada Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang tersebut |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2018 |
Kaidah | unsur memperkaya diri sendiri terbukti dari perbuatan Terdakwa yang telah mengubah/item pekerjaan tetapi tidak menyesuaikan anggarannya |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsu pada Pengadilan Negeri Kupang. Judex Factie menghukum Terdakwa karena terbukti menyelesaikan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak. Namun demikian, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa hanya dapat dijerat menggunakan Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider. Atas permohonan JPU, MA membatalkan putusan judex Factie tersebut pada pemeriksaan tingkat kasasi. MA dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa unsur "memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terpenuhi karena jumlah uang yang merugikan negara melebihi Rp 100 juta. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57_K/Pid.Sus/2018.zip
- Download PDF
- 57_K/Pid.Sus/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 57 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg
Banding : 17/PID.SUS-TPK/2017/PT KPG
Statistik853591