Putusan PTA SEMARANG Nomor 62/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak62/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. E. Abd. Rahman |
Hakim Anggota | H. Muhammad Nadjib, H. Moh. Thoyib |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;-------------- II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekalongan Nomor 0163/Pdt.G/2013/PA.Pkl. tanggal 23 Januari 2014 M. bertepatan dengan tanggal 21 Robiul Ula 1435 H. Dengan perbaikan amar, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon ( TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Pekalongan ; DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;--------2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :--------------------------------------------------2.1. Nafkah madiyah sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah );---2.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah); -2.3. Mut?ah berupa uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;-----3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya ;-------------4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pekalongan untuk mengirimkan satu helai salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan dimana Pembanding dan Terbanding bertempat tinggal serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan dimana perkawinan Pembanding dan Terbanding dilaksanakan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;-------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 291.000.00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2014/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2014/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 62/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Kasasi : 663 K/Ag/2014
Pertama : 163/Pdt.G/2013/PA.Pkl
Statistik3115