- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bogor tanggal 19 Desember 2018, Nomor 90/Pdt.G/2018/PN Bgr., yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat/Terbanding seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi/Pembanding seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Addendum dan Suplesi Kredit No. 132 tanggal 28 April 2017 bagi Tergugat dalam Rekonvensi dan Penggugat dalam Rekonvensi;
- Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi telah melakukan wanprestasi terhadap Akta Akta Addendum dan Suplesi Kredit No. 132 tanggal 28 April 2017;
- Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar seluruh kewajiban atas fasilitas kredit yang diterima dari Penggugat dalam Rekonvensi sebesar Rp1.186.438.989,00 (satu miliar seratus delapan puluh enam juta empat ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah), ditambah denda dan bunga berjalan hingga perkara ini memiliki putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam gugatan Rekonvensi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoebaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum dari Tergugat dalam Rekonvensi;
Putusan PT BANDUNG Nomor 156/PDT/2019/PT BDG |
|
Nomor | 156/PDT/2019/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Berlin Damanik |
Hakim Anggota | Elson Pasaribu, Brsubaryanto |
Panitera | Sutikno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Menghukum Tergugat rekonvensi/Terbanding/ParaPenggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupi |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/PDT/2019/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 156/PDT/2019/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2093 K/Pdt/2020
Banding : 156/PDT/2019/PT BDG
Statistik4957