Putusan PTA PALEMBANG Nomor 42/Pdt.G/2018/PTA.Plg |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2018/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syarif Mappiasse |
Hakim Anggota | Masrur, Mh - Abd.hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon banding dapat diterima ;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 882/Pdt.G/ 2018/PA.Plg., Tanggal 18 September 2018 Masehi bertepatan dengan Tanggal 08 Muharam 1440 Hijriyah, selanjutnya ;DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam EksepsiMenolak eksepsi Termohon ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;3. Menetapkan :3.1. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);3.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);4. Menghukum Pemohon (TERBANDING) untuk membayar dan menyerahkan uang mut?ah dan nafkah iddah tersebut pada angka 3 (tiga) di atas sebelum pelaksanaan ikrar talak dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;5. Menetapkan biaya hadhanah untuk 2 (dua) orang anak :- ANAK PEMBANDING dan TERBANDING I, laki-laki, lahir 29 November 2013;- ANAK PEMBANDING dan TERBANDING II, laki-laki lahir 26 November 2016;Untuk masing-masing anak sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun sampai masing-masing anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun diluar biaya Pendidikan dan kesehatan;6. Menghukum Pemohon (TERBANDING) untuk membayar dan menyerahkan biaya hadhanah untuk dua orang anak tersebut dalam diktum angka 5 (lima) di atas kepada Termohon (PEMBANDING);7. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 231.000,- ( dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000., (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2018/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2018/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 882/Pdt.G/2018/PA.PLG
Banding : 42/Pdt.G/2018/PTA.Plg
Statistik7831