Putusan PT AMBON Nomor 56/PID.Sus/2016/PT.AMB |
|
Nomor | 56/PID.Sus/2016/PT.AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Anggota | Moestofa, Hiras Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 95/Pid.Sus/2016/PN Tul tanggal 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding.MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa Costantinus Reyaan Alias Juken telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Costantinus Reyaan Alias Juken oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil, berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0, 29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,-(dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/PID.Sus/2016/PT.AMB.zip
- Download PDF
- 56/PID.Sus/2016/PT.AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 691 K/Pid.Sus/2017
Banding : 56/PID.Sus/2016/PT.AMB
Pertama : 95/Pid.Sus/2016/PN Tul
Statistik5915